KPK Larang Pegawainya Ikut Turun Aksi Unjuk Rasa Bersama Mahasiswa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Larang Pegawainya Ikut Turun Aksi Unjuk Rasa Bersama Mahasiswa


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melarang para pegawainya untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (27/9) besok. Hal ini menyikapi rencana aksi dari mahasiswa yang akan menggelar demonstrasi di kawasan Gedung Merah Putih KPK.

Aksi unjuk rasa itu dikabarkan menolak pemecatan terhadap 57 pegawai KPK. Beberapa sumber internal JawaPos.com membenarkan informasi tersebut datang dari pihak Inspektorat KPK. Pihak inspektorat mengimbau jajaran pejabat struktural agar melarang para pegawainya tidak ikut turun aksi bersama mahasiswa.

“Sehubungan dengan adanya rencana aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 27 September 2021, pegawai struktural agar memastikan anggotanya tidak terlibat atau ikut serta dalam aksi, Terima kasih,” bunyi pesan tersebut, Minggu (26/9).

Dikonfirmasi terkait hal ini, pihak internal KPK yakni Direktur Pengawasan Internal Subroto tidak menggubris konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) akan menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/8) besok. Demonstrasi digelar dalam rangkat menolak pemecatan terhadap 57 pegawai KPK.

Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar membenarkan informasi terkait akan turunnya mahasiswa untuk menolak pemecatan pegawai KPK. “Iya benar,” ucap Nofrian kepada JawaPos.com.

Demonstrasi mahasiswa menyikapi polemik pemecatan terhadap Novel Baswedan dan kawan-kawan ini akan digelar secara damai. Unjuk rasa ini juga dipastikan mematuhi protokol kesehatan.

Aliansi BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengangkat 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka memberikan waktu 3×24 jam bagi Jokowi untuk mengambil sikap, jika tidak, mengancam akan turun ke jalan.

“Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3×24 jam sejak hari ini. Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” demikian isi surat tertanggal 23 September tersebut, Jumat (24/9).

Surat itu pun telah dibenarkan oleh Koordinator Wilayah BEM Jabodetabek Banten (BSJB), Alfian. Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK dengan tegas.

Mereka mengecam, sikap diam Jokowi atas pemecatan 57 pegawai karena tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti malaadministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327,” tegsnya.

BEM SI memandang, ada sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak. Karena, KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.

Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.

“Dasar tersebut menurut kami sudah cukup membuat rakyat muak sehingga layak rasanya untuk kita marah atas keadaan KPK saat ini.
Maka, siapa yang bisa menyelamatkan KPK?” sebagaimana surat tersebut.

“Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan,” imbuhnya menandaskan.


KPK Larang Pegawainya Ikut Turun Aksi Unjuk Rasa Bersama Mahasiswa