KPK Diminta Usut Perkara Lain yang Melibatkan Azis Syamsuddin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Diminta Usut Perkara Lain yang Melibatkan Azis Syamsuddin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut perkara lain yang juga diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sebab, KPK baru menjerat politikus Partai Golkar itu dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

“Saya meminta KPK untuk mengembangkan kasus bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, juga rangkaiannya termasuk yang diminta kepada Robin Pattuju,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dikonfirmasi, Senin (27/9).

Azis Syamsuddin diduga terseret dalam kasus lain yang juga melibatkan namanya. Perkata itu diduga terkait penanganan perkara di Kabupaten Tanjungbalai yang menjerat Bupati nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial; dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah yang menyeret Azis dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dugaan pengusutan pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Oleh karena itu, Boyamin mengharapkan KPK mencari bukti keterlibatan Azis pada tiga kasus rasuah tersebut. Jika sudah ada bukti, KPK diminta tancap gas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saya pada tataran mendorong KPK untuk menemukan dua alat bukti minimal, dan bisa tiga atau empat termasuk petunjuk rekaman pembicaraan, atau sadapan, atau kloning dari alat komunikasi yang bisa dipakai alat bukti,” harap Boyamin.

Meski demikian, pegiat antikorupsi ini tetap menghormati hak-hak Azis Syamsuddin dalam menyikapi sangkaan KPK. Dia tak mempermasalahkan jika Azis ingin menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji sangkaan KPK terhadap dirinya.

“Menghormati kalau Pak Azis Syamsuddin menempuh upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK,” tegas Boyamin.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. KPK menduga, Azis menjanjikan uang senilai Rp 4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, tetapi yang baru terealisasi sejumlah Rp 3,1 miliar.

Sekitar pada Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Menindaklanjuti ini, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain yang merupakan advokat menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Stepanus juga lantas menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis. Setelah itu Maskur Husain yang merupakan rekan Azis diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.

Menurut Firli, masih pada bulan Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azisyaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Diminta Usut Perkara Lain yang Melibatkan Azis Syamsuddin