Pemprov Sumsel Kembali Jalankan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemprov Sumsel Kembali Jalankan Pemutihan Pajak Kendaraan


JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemprov menghapus seluruh denda kendaraan bermotor, termasuk denda akumulasi yang selama ini tertunggak.

Gubernur Sumsel Herman Deru seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, program tersebut akan mulai 1 Oktober–31 Desember. Kebijakan itu bertujuan untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

”Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat. Sehingga yang menunggak bisa segera bayar,” kata Herman Deru.

Sebelumnya, pemprov sudah memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2020. Dalam program tersebut, masyarakat dibebaskan biaya sanksi administrasi dan penghapusan denda pajak. Kemudian, untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan, baik itu kendaraan baru maupun bekas.

”Kebijakan keringanan ini juga diberikan untuk pajak progresif,” terang Herman Deru.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan itu dijalankan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Sebab, pada 2020 mampu melebihi target penerimaan hingga 106,52 persen.

Saat itu, pemprov yang menargetkan Rp 1 triliun mampu merealisasikan Rp 1,06 triliun. Per 28 September, untuk pajak kendaraan bermotor terealisasi Rp 720 miliar dari target Rp 958 miliar.

”Jika program ini dijalankan kembali, kami optimistis akan melampaui target,” kata Emi.


Pemprov Sumsel Kembali Jalankan Pemutihan Pajak Kendaraan