Polemik Giring Belum Usai, PSI Kini Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polemik Giring Belum Usai, PSI Kini Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun


JawaPos.com – Partai Solidaritas Indonesua (PSI) kembali diguncang polemik. Setelah Plt. Ketua Umum PSI Giring Ganesha menuai kontroversi lantaran menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pembohong beberapa hari lalu, partai tersebut kini digugat oleh salah satu mantan anggota mereka.

Anggota DPRD DKI Viani Limiardi menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Tuntutan dilayangkan terkait pemberhentian dirinya dari partai.

“Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun,” kata Viani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/9), dikutip dari Antara.

Tuntutan tersebut dilakukan Viani, karena dia merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh mantan partainya mengenai penggelembungan dana reses yang akhirnya beredar di publik. Bahkan menurutnya tuduhan tersebut merupakan pembunuhan karakter dirinya.

“Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya” ujar Viani.

Terhadap surat keputusan pemberhentiannya yang menerangkan bahwa ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Viani. Salah satunya adalah penggelembungan dana secara rutin khususnya di bulan Maret 2021. Viani membantah dengan keras.

Dijelaskan Viani, nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses pada Maret 2021, diselesaikan semua, dan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp70 juta dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.

Dia menyebut tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, dirinya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai dan mempersilahkan PSI melakukan pengecekan ke DPRD dan BPK.

“Lalu di mana penggelembungannya?” tanya Viani.

Tuntutan itu juga akan dilakukan Viani, juga dikarenakan dirinya merasa dituduh bertubi-tubi dengan isi surat tersebut, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi.

“Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan,” ucapnya.

Diinformasikan, DPP PSI memecat Viani Limardi lewat surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Viani dikabarkan dipecat oleh DPP PSI karena sejumlah pelanggaran yakni tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Kemudian Viani disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan COVID-19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Anggota Legislatif PSI 2020.

Terakhir, Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Dalam surat pemecatan itu, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader.


Polemik Giring Belum Usai, PSI Kini Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun