MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Realisasi Investasi Berpotensi Tertunda

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Realisasi Investasi Berpotensi Tertunda


JawaPos.com – Pemerintah memberikan jaminan kepada investor atau pengusaha dalam kemudahan investasi, meskipun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.

Akan tetapi menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, putusan MK itu malah menimbulkan beberapa pandangan dari pengusaha atau investor. Di antaranya ada ketidakpastian usaha karena UU cipta kerja mencerminkan ketidakpastian hukum yang sangat tinggi. Hal itu berpengaruh besar bagi keberlangsungan investasi.

“Tidak menutup kemungkinan beberapa pelaku usaha dan investor menunda realisasi investasinya sampai ada kejelasan. Karena, diberikan waktu sampai 2 tahun untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Bhima kepada JawaPos.com, Selasa (30/11).

Untuk itu, Bhima menyarankan pemerintah untuk mempercepat revisi UU cipta kerja secara optimal. “Apakah perlu misalnya membentuk UU yang baru atau kemudian merombak total setiap keputusan-keputusan pemerintah yang sudah berlaku sekarang,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata Bhima, putusan MK menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan DPR dalam pelaksanaan reformasi. Segala sesuatu itu harus dilakukan secara prosedural. Dalam hal ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak, sehingga secara formil pada saat penyusunan UU terkait dengan reformasi, perizinan, birokrasi harus melibatkan berbagai pihak.

“Terkait dengan reformasi perizinan itu penting untuk terus dijalankan. Problemnya adalah pemerintah juga harus menghargai hasil putusan MK terkait UU cipta kerja itu inkonstitusional bersyarat,” sebutnya.

Bhima menyayangkan, UU cipta kerja saat ini menimbulkan fenomena permasalahan bagi para pekerja. Sementara reformasi ketenagakerjaan sifatnya eksklusif. “Ternyata berimplikasi terhadap kegaduhan-kegaduhan pasca MK menyatakan inkonstitusional. Oleh karena itu ini jadi pelajaran penting,” tuturnya.

Bhima menambahkan, pemerintah juga harus memiliki konsep yang jelas bahwa tujuan dari efisiensi dan tujuan dari prosedur birokrasi yang lebih cepat itu juga harus bersamaan sengan masalah pemberantasan korupsi.

“Bukan kemudian yang dikurangi adalah terkait dengan upah misalnya atau terkait dengan hal-hal yang tidak berkaitan langsung pada kenaikan data saing. Sekarang pemberantasan korupsinya itu juga jangan menurun,” ujarnnya.

Di pihak lain, Presiden RI Joko Widodo menegaskan meskipun UU Cipta Kerja mendapat perintah untuk direvisi oleh MK, namun komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan,” ungkapnya dikutip Selasa (30/11).


MK Minta UU Ciptaker Direvisi, Realisasi Investasi Berpotensi Tertunda