Kasatpol PP DKI Murka, Resto Kopi Tebalik Tetap Beroperasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasatpol PP DKI Murka, Resto Kopi Tebalik Tetap Beroperasi


JawaPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Resto Kopi Tebalik di Jalan H. Nawi, Gandaria Utara, kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini buntut dari manajemen tidak mengindahkan sanksi penutupan sementara karena pelanggaran protokol kesehatan.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin turun tangan langsung melakukan penyegelan resto tersebut pada Jumat (5/9) malam. Dia tampak murka akibat ulah nakal manajemen resto.

Resto Kopi Tebalik sebelumnya dikenakan sanksi penutupan sementara 1×24 jam pada Kamis (3/9) karena tidak menerapkan protokol kesehatan di dalam resto. Namun, bukannya mengikuti sanksi dari Pemprov DKI, manajemen malah tetap membuka operasional resto.

“Mau main-main sudah ditutup? Kenapa kau buka? Kau merendahkan wibawa pemerintah daerah ya? Siapa jagoan di sini? Udah ditutup semalam Gubernur langsung yang nutup, kau main-main lagi,” kata Arifin saat memarahi pihak manajemen resto.

Arifin bersama Camat Cilandak langsung memasang segel line Satpol PP sebagai tanda bahwa Kopi Tebalik ditutup operasionalnya sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Arifin kemudian meminta pihak Camat dan Walikota untuk mengecek seluruh izin usaha Resto Kopi Tebalik ini. Bila terbukti tidak berizin maka akan ditutup permanen.

“Kalau kalian mematuhi protokol kesehatan nggak mungkin kami tutup. Tolong rapihkan jaraknya segala macam. Dikasih tutup satu hari, hanya satu hari saja besok kalian udah bisa buka,” ucap Arifin.

Kemarahan Arifin semakin memuncak setelah mengetahui tanda penutupan sementara Resto Kopi Tebalik akibat pelanggaran protokol kesehatan yang dipasang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tak ada. Pihak manajemen diduga mencopot tanda tersebut saat memutuskan membuka operasional resto ketika dijatuhi sanksi.

“Siapa yang lepaskan itu? Kau lepaskan yang ditempel dari Gubernur, siapa yang lepaskan? Aku tuntut kalian,” tegas Arifin.

Satpol PP menghimbau kepada para pemilik usaha restoran, cafe dan sejenisnya agar dapat menerapkan protokol kesehatan ketika beroperasi. Pemprov DKI menegaskan tidak ada larangan membuka usaha, hanya saja semua operasional harus mentaati aturan saat pandemi Covid-19.


Kasatpol PP DKI Murka, Resto Kopi Tebalik Tetap Beroperasi