KPU Surabaya Tetapkan Paslon Pemilihan Wali Kota Hari Ini

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPU Surabaya Tetapkan Paslon Pemilihan Wali Kota Hari Ini


JawaPos.com – Pilwali Surabaya 2020 memasuki tahapan krusial. Hari ini (23/9) KPU Kota Surabaya menggelar rapat pleno yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon (paslon). Menariknya, penetapan paslon tersebut tidak melibatkan para bakal pasangan calon (bapaslon), parpol pengusul, maupun tim penghubungnya.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyampaikan, pihaknya siap mengumumkan paslon. Proses tersebut diagendakan berlangsung di aula kantor KPU pukul 10.00.

Menurut dia, tidak ada persiapan khusus untuk proses penetapan paslon hari ini.

”Tinggal ditetapkan saja. Kan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sudah kita lakukan sesuai aturan,” jelas Nur Syamsi.

Terkait tidak diundangnya pihak bapaslon, itu dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika ada undangan, rawan menimbulkan kerumunan massa.

Di sisi lain, tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengundang bapaslon dalam tahapan itu. Penetapan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) dan berita acara penetapan paslon. ”SK penetapan itulah yang akan dikirim ke paslon,” papar Nur Syamsi.

Seperti diketahui, pada tahap pendaftaran 4−6 September lalu, KPU menerima pendaftaran dari dua bapaslon. Pendaftar pertama adalah Eri Cahyadi yang berpasangan dengan Armudji (Erji).

Bapaslon yang diusung PDI Perjuangan itu mendaftar pada hari pertama, yakni pada 4 September. Selain diusung PDIP, bapaslon yang biasa disebut Erji tersebut juga didukung PSI dan partai koalisi nonparlemen.

Bapaslon Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno (Maju) mendaftar pada hari terakhir. Yaitu, pada 6 September yang bertepatan hari Minggu. Pasangan yang disebut Maju itu diusulkan oleh delapan gabungan parpol pemilik kursi di DPRD Kota Surabaya. Meliputi PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Lantas, apakah kedua bapaslon sudah memenuhi syarat sebagai paslon? ”Besok masyarakat akan tahu langsung dengan jelas,” imbuh Nur Syamsi.

Pasangan Eri Cahyadi-Armudji maupun Machfud-Mujiaman sama-sama sudah diverifikasi administrasi oleh KPU. Hasilnya, berkas persyaratan pencalonan dan berkas syarat calon sama-sama sudah lengkap.

Erji misalnya. Bapaslon tersebut harus melengkapi beberapa berkas dokumen syarat calon. Untuk Eri Cahyadi, KPU mencatat ada empat kekurangan. Di antaranya, perbaikan status pekerjaan. Sebab, keterangan yang tertulis dalam e-KTP berbeda dengan keterangan yang tertulis dalam form model BB.1-KWK yang dikumpulkan ke KPU Surabaya.

Selain itu, surat keputusan pemberhentian sebagai kepala bappeko yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Itu juga harus disertai surat keterangan pengunduran diri yang bersangkutan. Berkas lain yang dilengkapi adalah tanda tangan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk Armudji, ada enam berkas yang diperbaiki. Di antaranya, surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) pajak penghasilan wajib pajak selama lima tahun terakhir. KPU juga meminta pasfoto berukuran 4R, soft file foto hitam putih berukuran 4 x 6 cm, surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Jatim. Pemberhentian itu harus dilengkapi dengan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim dan bukti tanda terima atas penyerahan surat pengunduran diri dari pejabat yang berwenang. Nah, dokumen perbaikan tersebut diserahkan ke KPU Senin lalu (14/9). ”Sekarang kedua bapaslon sama-sama sudah lengkap saya kira,” jelas Komisioner KPU Surabaya Soeprayitno.

Meski demikian, masih ada satu dokumen lagi yang kurang. Yaitu, berkas syarat calon milik Armudji. Itu berupa SK pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim. Sejauh ini, SK tersebut belum turun dari DPRD Jatim karena harus melalui gubernur Jatim.

Soeprayitno menyampaikan, sesuai aturan KPU, SK tersebut bisa diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari H pencoblosan pada 9 Desember. Artinya, maksimal 9 November. ”Jadi, masih ada waktu,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikan, penetapan paslon hari ini punya arti penting dalam tahapan pilwali. Bukan cuma memastikan bahwa paslon akan resmi menjadi kontestan peserta Pilwali Surabaya 2020. Namun, penetapan paslon juga menjadi dasar bagi paslon untuk bisa membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

”Setelah ini, kami memberikan surat pengantar ke paslon untuk bisa membuka nomor rekening dana kampanye,” jelas Soeprayitno.

SIAPA BAKAL KE BALAI KOTA?

  • Pada pendaftaran 4−6 September, KPU Surabaya menerima pendaftaran dari dua bapaslon.
  • Pertama, bapaslon Eri Cahyadi dan Armudji. Diusulkan oleh PDI Perjuangan. Partai pendukungnya adalah PSI dan koalisi parpol nonparlemen.
  • Kedua, bapaslon Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno. Diusulkan delapan partai. Yaitu, PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

Sumber: KPU Kota Surabaya

Saksikan video menarik berikut ini:


KPU Surabaya Tetapkan Paslon Pemilihan Wali Kota Hari Ini