Tak Bayar Denda PSBB, Izin Perusahaan Angkutan Umum Bisa Dicabut

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tak Bayar Denda PSBB, Izin Perusahaan Angkutan Umum Bisa Dicabut


JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi denda bagi perusahaan angkutan umum yang terjaring Operasi Yustisi. Sanksi diberikan apabila perusahaan tersebut kembali melakukan pelanggaran Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PSBB untuk kedua kalinya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sanksi berat akan diberikan kepada perusahaan apabila tidak mau membayar denda tersebut. Izin usaha terancam dicabut.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari, maka akan dicabut izin usaha sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156,” ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (23/9).

Sambodo menjelaskan, pelanggaran yang sering ditemui dilakukan oleh perusahaan angkutan umum berupa membawa penumpang dengan kapasitas melebihi 50 persen. Selain itu ada yang melebihi jam operasional yang telah ditentukan.

Apabila mereka melanggar, pada penindakan pertama hanya akan diberikan teguran secara tertulis. “Pada pelanggaran kedua, mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta,” tambahnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Tak Bayar Denda PSBB, Izin Perusahaan Angkutan Umum Bisa Dicabut