8 Hari Operasi Yustisi, PMJ: 55 Ribu Pelanggar, Uang Denda Rp 313 Juta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

8 Hari Operasi Yustisi, PMJ: 55 Ribu Pelanggar, Uang Denda Rp 313 Juta


JawaPos.com – Operasi Yustisi 2020 telah berjalan 8 hari hingga saat ini. Selama operasi digelar, Polda Metro Jaya mendapati banyak sekali pelanggar protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam periode tersebut, penindakan diberikan kepada 55 ribu orang. Sebagian dari mereka mendapat teguran tertulis dan adapula yang hanya teguran lisan.

“Hasil dari Operasi Yustisi sebanyak 55.778 yang kita lakukan penindakan. Dalam bentuk teguran berupa teguran tertulis sebanyak 26.272 kemudian yang lisan sebanyak 1.471,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (23/9).

Dari jumlah pelanggar tersebut, ada yang memilih membayar denda administrasi. Adapula yang memilih menjalankan sanksi sosial berupa membersihkan tempat umum.

“Untuk sanksi sosial itu sebanyak 25.920 orang yang kita lakukan sanksi sosial baik itu dengan menyapu dan beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP, dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020,” jelas Yusri.

Selama 8 hari Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya telah mengumpulkan uang denda senilai Rp 313.456.500. Uang tersebut merupakan akumulasi dari pelanggar PSBB yang memilih membayar denda dibanding melaksanakan kerja sosial.

Saksikan video menarik berikut ini:


8 Hari Operasi Yustisi, PMJ: 55 Ribu Pelanggar, Uang Denda Rp 313 Juta