Mal di Jakarta Tetap Buka Saat PSBB, Ini Respons APPBI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mal di Jakarta Tetap Buka Saat PSBB, Ini Respons APPBI


JawaPos.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat kembali diterapkan di DKI Jakarta seiring dengan meningkatnya angka penularan Covid-19. Kendati demikian, tidak seperti PSBB sebelumnya, pusat perbelanjaan tetap buka seperti biasa.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun merespons hal ini. Ketua DPD APPBI DKI Ellen Hidayat dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Senin (14/9) menuturkan bahwa berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020, terkait dengan pengelolaan pusat belanja terhitung sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan untuk beroperasi.

“Kali ini ternyata pihak Pemrov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster Covid-19,” ucapnya.

Menurutnya, keadaan saat ini memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat dan juga mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini masih dapat tetap berjalan.

“Umumnya produk-produk yang dijual di pusat belanja merupakan produk kebutuhan sehari-hari berupa sandang pangan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Ellen mengaku, bahwa sejak dibukanya mal pada 15 Juni lalu, traffic pengunjung yang datang ke pusat belanja sampai saat ini baru mencapai sekitar 35 persen-40 persen, bahkan belum menyentuh angka 50 persen.

“Keadaan ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mal, namun dengan melihat bahwa banyak pihak yang terimbas dengan ditutupnya mal, seperti UKM, parkir, pedagang kecil, dan pemasok, maka saat ini baik pengelola pusat belanja dan juga para tenant bekerjasama untuk bisa melewati keadaan yang berat ini, di mana setidaknya kami masih bisa membuka lapangan kerja bagi para karyawan yang sangat membutuhkan penghasilan,” jelasnya.

Ellen menambahkan, dengan tidak diijinkannya F&B dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini, apalagi perkantoran juga dibatasi. Namun, kata dia, keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, di mana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov.

“Dengan adanya PSBB Pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenant-nya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan,” tutupnya.


Mal di Jakarta Tetap Buka Saat PSBB, Ini Respons APPBI