PSBB Diperketat, Mal Tetap Buka, Tapi Resto Tak Boleh Makan di Tempat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PSBB Diperketat, Mal Tetap Buka, Tapi Resto Tak Boleh Makan di Tempat


JawaPos.com – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan, selama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total per hari ini, 14 September 2020, pusat belanja atau mall tetap diizinkan untuk beroperasi atau buka seperti pada masa PSBB transisi atau new normal.

Ketua DPD APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan, pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 Persen yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Hal itu berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020, terkait dengan pengelolaan pusat belanja terhitung sejak tanggal 14 September sampai dengan 27 September 2020

“Jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00-21.00 WIB,” ujarnya dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Senin (14/9).

Ellen menyebut, beberapa kategori yang belum diijinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja, masih tetap belum diijinkan seperti halnya cinema dan mainan anak, fitness dan yang terkait leisure.

Adapun semua kategori lainnya yang selama ini diijinkan buka di pusat belanja tetap boleh buka, namun khusus untuk restoran, dan cafe . Rumah makan tetap diijinkan buka tetapi tidak melayani DINE-In di lokasi Resto (makan di tempat), dan hanya diizinkan untuk melayani delivery ataupun take-away .


PSBB Diperketat, Mal Tetap Buka, Tapi Resto Tak Boleh Makan di Tempat