Penyidikan Kasus Kebakaran, Polri Buka Police Line di Gedung Kejagung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penyidikan Kasus Kebakaran, Polri Buka Police Line di Gedung Kejagung


JawaPos.com – Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Polri menduga ada unsur pelanggar pidana sehingga terjadi kebekaran.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bersamaan dengan peningkatan status tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim, Direskrimum Polda Metro dan Polres Metro Jakarta Selatan resmi membuka police line di gedung yang terbakar.

Pembukaan ini dilakukan pada Kamis (17/9) pukul 16.30 WIB disaksikan langsung oleh pihak Kejagung. “Telah dilaksanakan penandatangan Berita Acara Pembukaan police line dari Tim Penyelidik gabungan,” kata Argo, Jumat (18/9).

Argo menjelaskan, dibukanya police line di lokasi kebakaran karena tim penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik dan Inafis Bareskrim Polri telah rampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga sudah tidak ada lagi proses penyelidikan di area kebakaran.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik. Melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Api terlihat muncul dari arah samping gedung.

“Terima berita kebakaran pukul 19.10 WIB,” kata Kasi Ops Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).

Api pertama kali terlihat dari samping kiri gedung. Api terus membesar hingga melalap hampir seluruh bagian gedung. Api baru bisa dipadamkan pada Minggu (23/8) pagi.


Penyidikan Kasus Kebakaran, Polri Buka Police Line di Gedung Kejagung