Djoko Tjandra Siapkan USD 10 Juta Untuk Pejabat Kejagung dan MA

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Djoko Tjandra Siapkan USD 10 Juta Untuk Pejabat Kejagung dan MA


JawaPos.com – Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra diduga menyiapkan uang sebesar USD 10 juta atau setara Rp 148,5 miliar untuk menyuap pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Uang ratusan miliar itu disiapkan untuk mengurus permohonan fatwa di Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

“Djoko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10.000.000 kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (17/9) malam.

Hal ini terungkap dalam abstraksi dakwaan Jaksa Pinangki yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/9) kemarin.

Pengurusan fatwa hukum itu agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejagung dalam kasus hak tagih Bank Bali. Sehingga, Djoko Tjandra bisa pulang ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana dua tahun penjara.

Pengurusan fatwa hukum ini berawal dari, Pinangki Sirna Malasari bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi Cessie Bank Bali di Malaysia. Pertemuan itu terjadi di kantor Joko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Djoko Soegiarto Tjandra kemudian memerintahkan adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma, yang telah meninggal, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Uang itu merupakan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 50 persen dari USD 1.000,000 yang dijanjikan.

“Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar USD 500 ribu tersebut kepada Pinangki Sirna Malasari,” ucap Hari.

Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. “Sedangkan sisanya sebesar USD 450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari,” cetus Hari.

Namun dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam di dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana. Padahal Djoko Tjandra telah telah memberikan DP sebesar USD 500.000 kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

“Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan ‘No’,” beber Hari.

Uang suap yang masih dipegang Jaksa Pinangki sebesar USD 450 ribu lantas dibelanjakan barang-barang mewah. Jaksa Pinangki melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen/hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

“Serta pembayaran sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD. Sehingga atas perbuatan Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.


Djoko Tjandra Siapkan USD 10 Juta Untuk Pejabat Kejagung dan MA