Awal 2021, Disdik DKI Belum Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Awal 2021, Disdik DKI Belum Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka


JawaPos.com – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan belum memberlakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021. Proses belajar mengajar masih akan menerapkan sistem jarak jauh.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, kebijakan tersrbut diambil berdasarkan pertimbangan kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Masih berlangsung pandemi Covid-19, akan membahayakan keselamatan banyak orang jika banyak kegiatan di luar rumah.

“Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1).

Meski demikian, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Beberapa rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan pembelajaran tatap muka.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan laman Siap Belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021. Setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

“Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orang tua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat,” jelas Nahdiana.

Hasil dari asesmen tersebut akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yaitu, pembelajaran dengan mengkombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah. Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.

Nahdiana menambahkan, laman Siap Belajar tersebut tidak akan berhenti pada tahapan asesmen sekolah saja, melainkan juga dilanjutkan dengan verifikasi kondisi sekolah secara langsung. Selanjutnya, bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengharapkan kerja sama dan peran aktif para orang tua serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 ini.

“Tentunya hal tersebut sedang kami gencarkan sosialisasinya kepada satuan-satuan pendidikan yang ada. Kami juga telah memanfaatkan platform JAKI (Jakarta Kini) untuk pengisian CLM (Corona Likelihood Metric) yang menjadi salah satu komponen dari asesmen Siap Belajar,” imbuhnya.

Dalam penerapan blended learning, para orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah. Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

Saksikan video menarik berikut ini:


Awal 2021, Disdik DKI Belum Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka