Bareskrim Gerebek Penangkaran Burung Langka di Sukabumi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bareskrim Gerebek Penangkaran Burung Langka di Sukabumi


JawaPos.com – Subdit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menemukan ratusan burung dilindungi tanpa surat izin. Satwa langka tersebut ditemukan di kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (14/1).

Kasubdit I Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muh. Zulkarnaen mengatakan, hewan dilindungi yang ditemukan berjumlah sangat banyak. Diduga diperjual belikan secara ilegal oleh pemilik penangkaran.

“Modus Operandi, inisial FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari 8 jenis. Dan 184 ekor tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan,” kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen mengatakan, penyidik Subdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengubgkap kasus ini bersama dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

“Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara

Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi

Sementara itu, Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Rifki M Sirodjan mengatakan, dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.

“Selanjutnya identifikasi Satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI,” tukas Rifki.

 


Bareskrim Gerebek Penangkaran Burung Langka di Sukabumi