KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Belanja Barang-barang Mewah di AS

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Belanja Barang-barang Mewah di AS


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka pada Kamis (14/1) kemarin. Penyidik antirasuah mencecar politikus Gerindra itu soal pembelian berbagai barang mewah yang diduga dari uang panas ekspor benih lobster atau benur.

“Diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, diantaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1).

Selain Edhy, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Bengkulu, Edwar Heppy dalam kapasitasnya sebagai saksi. Eswar dikonfirmasi mengenai perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur, Bengkulu.

“Edwar Heppy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito (SJT) dkk. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu,” ucap Ali.

KPK sebelumnya menduga, uang suap ekspor benur dibelanjakan sejumlah barang-barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyari Dewi di Honolulu Aamerika Serikat pada 21-23 November 2020 senilai Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas koper Tumi, Louis Vuitton, Jam Jacob n Co dan Tas Koper LV.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara

Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi

 KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Belanja Barang-barang Mewah di AS