Maklumat Kapolri: Dilarang Terlibat dan Pakai Atribut FPI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Maklumat Kapolri: Dilarang Terlibat dan Pakai Atribut FPI


JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali mengeluarkan Maklumat dengan Nomor MAK/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021. Maklumat tersebut berisikan tentang respon atas keputusan pemerintah yang melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Dalam maklumat tersebut terdapat beberapa poin penting yang ditujukan kepada masyarakat. Seperti tidak ada lagi yang memakai atribut atau terlibat dalam segala jenis kegiatan FPI. Bagi yang melanggar, maka anggota Polri bisa melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Berikut isi Maklumat Kapolri soal pelarangan FPI:

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala
Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;
KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,
Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan
kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar
hukum;
c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk
melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut,
pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI
baik melalui website maupun media sosial.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil Juga ke Ormas Lain

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Maklumat Kapolri: Dilarang Terlibat dan Pakai Atribut FPI