Pemkot Jogjakarta Tunggu Keputusan Soal Pengelolaan Tanah Sitaan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkot Jogjakarta Tunggu Keputusan Soal Pengelolaan Tanah Sitaan


JawaPos.com–Pemerintah Kota Jogjakarta masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pihak yang berhak menguasai atau mengelola persil tanah sitaan negara di Kecamatan Mantrijeron.

”Untuk dua persil tanah sitaan negara tersebut memang sudah ada keputusan kasasi dari MA tentang pemanfaatannya. Tetapi, belum ada kejelasan mengenai status penguasaannya oleh siapa. Ini yang masih kami tunggu keputusan dari pusat,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kota Jogjakarta Edy Heri Suasana seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

Dua persil tanah dengan total luas lebih dari 7.600 meter persegi tersebut merupakan sitaan negara dari salah satu kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa tahun lalu.

”Karena sitaan negara, maka menjadi milik negara. Kami sudah mengajukan permohonan untuk pengelolaan, tetapi semua keputusan tergantung dari pemerintah pusat,” tutur Edy.

Bisa saja, lanjut Edy, tanah sitaan tersebut justru dikelola Pemerintah DI Jogjakarta sesuai hasil kajian dari pusat. ”Atau pusat menyerahkannya ke Pemkot Jogjakarta. Oleh karenanya, lebih baik ditunggu dulu sampai status alas hak atas tanah ini jelas baru dimanfaatkan lebih lanjut,” terang Edy.

Sesuai keputusan kasasi MA, tanah sitaan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan sosial, agama, dan kepentingan umum atas nama salah satu yayasan.

”Bersabar sedikit lagi sebelum memanfaatkan. Supaya alas haknya jelas. Itu saja,” ujar Edy.

Setelah status tanah tersebut menjadi jelas, menurut Edy, akan dilanjutkan dengan proses hibah terkait pemanfaatan tanah oleh yayasan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkot Jogjakarta Tunggu Keputusan Soal Pengelolaan Tanah Sitaan