Warga Terlibat Kasus Kasus Cabai Palsu, Kades Nampirejo Minta Maaf

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Warga Terlibat Kasus Kasus Cabai Palsu, Kades Nampirejo Minta Maaf


JawaPos.com–Kepala Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Panut Sudarno meminta maaf kepada masyarakat Banyumas. Sebab, seorang warganya berinisial BN, 35, terlibat kasus cabai rawit putih bercat semprot merah.

”Kami sebagai orang yang dituakan, sebagai kepala desa, ikut prihatin terhadap kejadian itu,” kata Panut seperti dilansir dari Antara di Banyumas saat hendak membesuk BN yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Banyumas.

Selain itu, dia juga ingin menyampaikan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas khususnya Bupati Banyumas dan masyarakat setempat atas perbuatan yang dilakukan BN.

Dia mengakui pemberitaan tentang perbuatan BN yang mewarnai cabai rawit putih dengan cat semprot merah itu sempat berdampak terhadap penurunan harga cabai rawit merah yang diproduksi petani di Desa Nampirejo. Pasca terungkapnya kasus cabai rawit berwarna itu, pengepul yang mau membeli cabai rawit merah dari petani di Desa Nampirejo khawatir cabai yang akan diambilnya tidak laku dijual. Hingga akhirnya, harga cabai rawit merah di tingkat petani Nampirejo sempat turun lebih kurang selama dua hari.

”Padahal sebelum ada kejadian itu, harga cabai rawit merah di tingkat petani sebesar Rp 45.000 per kilogram. Paginya setelah ada pemberitaan itu, harganya turun menjadi Rp 33.000 per kilogram dan keesokan harinya Rp 32.000 per kilogram. Namun sekarang telah naik lagi menjadi Rp 52.000 per kilogram,” kata Panut.

Panut menduga, BN tidak mengira jika perbuatannya akan menimbulkan permasalahan. Sebab, dia merupakan seorang petani yang lugu. Bahkan saking lugunya, BN yang juga anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlimas) langsung mengakui jika cabai rawit putih yang disemprot cat warna merah itu miliknya.

”Saat berita tentang cabai itu viral, penyalur di Banyumas langsung kontak ke pengepul di Temanggung. Saat itu pula BN mengakui jika cabai tersebut miliknya, sehingga polisi dengan mudah menangkapnya,” terang Panut.

Sebagai seorang petani cabai, BN sebenarnya panen cabai rawit merah terus-menerus karena setiap bulan tanam cabai di berbagai tempat, masing-masing sebanyak 1.000 batang. Oleh karena itu, Panut mengaku heran mengapa BN melakukan perbuatan tersebut. Padahal sekarang harga cabai rawit merah sedang tinggi.

”Volume cabai rawit putih yang disemprot cat merah oleh BN hanya berkisar 5–6 kilogram. Namun cabai berperwarna itu selanjutnya dioplos dengan cabai rawit merah,” ujar Panut.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, BN sebelum mewarnai cabai rawit putih dengan cat semprot merah diketahui sempat melakukan uji coba dengan pewarna lain berupa cairan cengkih.

”Namun uji coba mewarnai dengan cairan cengkih itu tidak berhasil, karena pewarnanya tidak dapat menempel ke cabai, hingga akhirnya menggunakan cat semprot dan hasilnya sama persis. Kalau dilihat sama persis, cabai rawit merah yang asli kalau digosok warnanya tetap, tapi kalau yang dicat mengelupas,” ujar Berry.

BN bakal dijerat pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Warga Terlibat Kasus Kasus Cabai Palsu, Kades Nampirejo Minta Maaf