Belum Terima Serdos, Dosen Swasta Belum Pantas Dikenakan Pajak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Belum Terima Serdos, Dosen Swasta Belum Pantas Dikenakan Pajak


JawaPos.com – Pemerintah bakal mengincar para dosen perguruan tinggi swasta (PTS) untuk dijadikan sebagai objek pajak. Upaya itu mendapat penolakan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).

Sebab, tidak semua dosen PTS menerima tunjangan sertifikasi dosen (serdos). “Di Indonesia ada sekitar 378 ribu dosen. Hanya sebagian kecil atau sekitar 21 persen yang sudah mendapatkan tunjangan serdos (sertifikasi dosen, red),’’ kata Ketua Umum Aptisi M. Budi Djatmiko dalam diskusi Ciptakan Harmonisasi Pendidikan PTS Jadi Objek Pajak yang digelar Universitas Yarsi pada Selasa (30/11).

Budi Djatmiko meminta pemerintah tidak asal-asalan dalam memungut pajak kepada PTS. Sebab pada dasarnya PTS merupakan lembaga pendidikan yang nirlaba atau tidak berorientasi pada laba.

Seluruh dosen di PTS sebaiknya tidak serta merta bisa dipungut pajaknya. Sebab mereka tidak menerima penghasilan dari pemerintah. Berbeda dengan dosen yang sudah mendapatkan tunjangan serdos. Mereka secara berkala menerima kucuran dana serdos dari pemerintah. “Jadi sebaiknya dosen yang sudah menerima serdos ini yang kena pajak,” tandasnya.

Budi juga menyoroti pengenaan pajak kepada PTS secara kelembagaan. Pasalnya, tidak semua PTS mempunyai kondisi keuangan yang sehat. Kondisi terkini, 70 persen PTS mempunyai mahasiswa kurang dari seribu orang.

Kampus-kampus dengan jumlah mahasiswa sedikit itu, kondisi hidupnya masih kesulitan. Jika kampus swasta dibebani pajak, mereka akan menghadapi beban yang berat.

Budi memberi usul pungutan pajak kepada PTS agar memperhatikan kondisi keuangan masing-masing kampus.

Sejatinya Indonesia bisa mencontoh negara-negara lain yang tidak memungut pajak dari sektor pendidikan tinggi. Seperti yang dilakukan Jepang, Filipina, Australia, Selandia Baru, Jerman, Finlandia, dan Belgia. “Di Singapura ada pajak untuk kampus. Tetapi sangat kecil sekali,” tuturnya.

Aspirasi supaya pemberlakuan pajak tidak langsung diterapkan ke semua PTS juga mendapatkan respons positif dari Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.

Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwandani mengatakan kondisi kampus di Indonesia sangat beragam. Ada 400 unit perguruan tinggi tidak memiliki mahasiswa sama sekali alias nol. “Yang seperti ini tentu tidak bisa dikenakan pajak,” katanya.

Menurut dia pengenaan pajak untuk kampus sebaiknya melihat operasional kampusnya. Misalnya ada kampus yang memiliki hotel dan dikelola secara komersial. Nah, dari hasil pengelolaan hotel tersebut bisa dikenakan pajak. Dia menegaskan pada dasarnya PTS merupakan lembaga nirlaba dan tidak berorientasi pada keuntungan.


Belum Terima Serdos, Dosen Swasta Belum Pantas Dikenakan Pajak