Penanganan Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa Sorong Dinilai Lamban

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penanganan Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa Sorong Dinilai Lamban


JawaPos.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Sorong hingga saat ini belum terselesaikan. Padahal dalam perkara tersebut, aparat kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Berkas perkara pun sudah diserahkan Polda Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka berinisial YM alias A. “Ya benar ada pelimpahan berkas perkara ke polda dan di asistensi langsung oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat,” ujar Adam.

Akibat dari kasus itu, pembangunan Asrama itu pun mangkrak hingga kini. Kenyataan pahit itu ditambah dengan salah satu dari tersangka yakni YM, malah mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni Pilkada 2020.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Investigasi dan Litbang, Ahdar T, menilai bahwa pengusutan perkara yang merugikan masyarakat itu sangat lamban. Mengingat, dari 10 orang yang dijadikan tersangka, hanya lima yang ditahan. Sisanya, masih menghirup udara bebas.

“Ini nama tersangka ada 10, satu di antaranya adalah Yohanes Manibuy yang sekarang sedang menjadi bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni untuk Pilkada 9 Desember 2020 nanti. Tapi sampai sekarang yang baru ditahan dan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan baru 5 nama. Kami mendesak agar 5 nama lainnya juga harus dituntaskan berkas penyidikannya untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Ahdar, Sabtu (29/8).

Ahdar berpandangan, jikalau perkara ini tidak diusut secara tuntas dan profesional, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan citra yang negatif bagi aparat kepolisian. Dengan alat bukti yang cukup lengkap, Ahdar menyebut bahwa seharusnya 10 orang tersangka itu sudah bisa mendekam dibalik jeruji besi. Bukan justru mengikuti pesta demokrasi lima tahunan.

“Ini kasus korupsi yang cukup besar. Negara dirugikan Rp4 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat. Ajaibnya ini Yohanes Manibuy masih bisa mencalonkan dirinya sebagai wakil bupati. Hal ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat Teluk Bintuni,” papar Ahdar.

Oleh sebab itu, Ia menyebut bahwa, Yohanes Manibuy sebagai pihak kontraktor yang bermasalah juga dinilai tidak layak mencalonkan dirinya sebagai bacalon wakil bupati. Apalagi statusnya masih menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Dengan adanya kenyataan seperti itu, Ahdar berharap aparat penegak hukum berlaku profesional dalam mengusut perkara ini. Bahkan, Ia akan turun ke jalan demi mengawal keberlangsungan demokrasi yang sehat di kota tersebut.

“Kami akan turun ke jalan dan melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi ke KPK RI, Kejaksaan Agung serta Kepolisian di Jakarta. Kami minta agar nama-nama yang tersangkut dalam masalah pembangunan Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Kota Sorong segera diproses. Apalagi dia (Yohanes Manibuy – red) masih bisa mencalonkan diri di Pilkada.” tutur Ahdar.


Penanganan Kasus Korupsi Asrama Mahasiswa Sorong Dinilai Lamban