PKPU Bakal Direvisi, KPU: Semua Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PKPU Bakal Direvisi, KPU: Semua Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test


JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan melakukan revisi PKPU Nomor 6/2020 Tentang Tahapan Protokol Kesehatan kepada para calon kepala daerah.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dengan revisi tersebut nantinya para pasangan calon kepala daerah 2020 wajib menjalani pemerisaan ‎polymerase chain reaction (PCR) sebelum dilakukannya tes kesehatan.

“Jadi harus dipastikan dia tidak terpapar Covid-19,” ujar Arief kepada wartawan, Kamis (27/8).

Menurut Arief, adanya wacana para calon kepala daerah melakukan tes usap atau swab test tersebut karena KPU mendapat masukan dari DPR dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Ada satu usulan cukup baik dan itu kita usulkan ke pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukan yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Mereka diharuskan melakukan swab test,” katanya.

Karena, lanjut Arief, jika nantinya ada kepala daerah positif tertular Covid-19 ‎atau virus Korona. Maka tidak membatalkan pencalonan si kepala daerah tersebut. Hanya saja menurut Arief, sesuai dengan aturan maka si calon kepala daerah tersebut perlu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Termasuk melakukan kampanye tidak dengan cara tatap muka.

“Sangat mungkin kampanye tidak diikuti oleh yang bersangkutan secara langsung. Tetapi kampanye bisa dilakukan secara daring‎,” ungkapnya.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.

Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten.


PKPU Bakal Direvisi, KPU: Semua Calon Kepala Daerah Wajib Swab Test