Aurelia Divonis 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aurelia Divonis 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa


JawaPos.com – Vonis bersalah akhirnya dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Aurelia Margaretha, terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Tangerang, Selasa (25/8). Perempuan 26 tahun terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menyebut Aurelia secara terbukti melakukan pidana. Yakni, Sengaja mengemudikan kendaraan membahayakan bagi nyawa hingga membuat orang lain meninggal. ’’Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,’’ ujar Arif dalam vonisnya.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar penabrak Andre Njotohusodo, 50, dan anjingya hingga meninggal dunia itu agar dipenjara selama sebelas tahun.

Meski jauh dari tuntutan jaksa, Hakim Arif menyebut ada beberapa faktor yang memberatkan aurelia. Yakni, mengemudikan kendaraan dengan kencang tanpa memperhatikan batas maksimal kecepatan. Selain itu, Aurelia juga minum minuman beralkohol dan tidak meminta maaf kepada keluarga korban.

“Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” terang Arif. Soal minuman beralkohol, hakim memang tidak menyebut apakah Aurelia mabuk atau tidak. Namun, tidak dibenarkan berkendara setelah mengonsumsi alkohol. Poin itu menjadi dasar hakim menyebut Aurelia lalai.

Apalagi, Aurelia juga mengemudi lebih dari 30 km per jam di dalam perumahan. Dari fakta persidangan, keputusan Aurelia untuk mengemudi dengan kencang di dalam perumahan melebihi batas maksimal. ’’Ini bentuk kesengajaan padahal tidak diperbolehlan (menyetir setelah minum alkohol),” tandas Hakim Arif.

Bagaimana dengan penyakit bipolar yang diderita Aurelia? Hakim memang sependapat soal fakta itu. Sebab, ada keterangan saksi, ahli, dan rekam medis. Namun, dia menegaskan itu tidak membuat Aurelia bisa bebas dari jerat hukum.

’’Sesuai keterangan ahli, dokter Natalia. Penyakit bipolar tak bisa membebaskan dari hukuman,’’ jelas Arif.

Atas vonis tersebut, JPU dan kuasa hukum Aurelia masih pikir-pikir. JPU melihat vonis tersebut ringan. Sementara, kuasa hukum korban menilai terlalu berat karena kliennya memiliki penuyakit bipolar. Dia khawatir, kondisinya makin buruk saat di penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Saat Andre bersama anjingnya, tiba-tiba muncul mobil yang dikendarai Aurelia Margaretha. Kecelakaan tidak terhindarkan. Andre dan anjingnya meninggal di lokasi.

Diketahui, Aurelia yang mengemudikan kendaraan cukup kencang itu baru saja dari restoran Korea Selatan. Dalam fakta persidangan, terungkap kalau Aurelia minum soju. Meski telah menghilangkan nyawa Andre, Aurelia juga tidak menyampaikan permintaan maaf terhadap keluarga.

Saksikan video menarik berikut ini:


Aurelia Divonis 5,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa