Ditangkap, DPO Son Karyosi Langsung Dieksekusi ke Rutan Ternate

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ditangkap, DPO Son Karyosi Langsung Dieksekusi ke Rutan Ternate


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus korupsi Son Karyosi. Dia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Son Karyosi berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (28/8) dini hari, di tempat tinggalnya wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat pada hari Jumat sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata Kapuspenkum Hari Setiyono dalam keteranganya, Minggu (30/8).

Hari menuturkan, Son Karyosi merupakan terpidana kasus korupsi bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) nelayan, untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.

Baca juga: Kejagung Mulai Pantau Kerabat Jaksa Pinangki dan Petinggi MA

Menurut Hari, Son Karyosi saat ini telah diterbangkan menuju Ternate dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate. Dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 50.000.000, subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor: 199K/ Pid.Sus/2011 terpidana Son Karyosi telah diputus bersalah atas tindakan korupsi terhadap Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari Dinas Sosial Provinsi Malaku tahum 2007, yang merugikan keuangan negara senilai Rp1.324.087.148.

Son Karyosi sempat diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor: 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pasa 29 April 2009. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI.

Atas upaya kasasi tersebut, pada tahap pemeriksaan di tingkat Kasasi Sok Karyosi diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Karena putusan tak bersalah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate dinilai JPU bukanlah putusan lepas dari hukum, maka dibolehkan upaya hukum kasasi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Ditangkap, DPO Son Karyosi Langsung Dieksekusi ke Rutan Ternate