Polisi Bongkar Peredaran 8,4 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Bongkar Peredaran 8,4 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia


JawaPos.com–Polda Jawa Timur membongkar peredaran 8,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh herbal Tiongkok dari dua jaringan pengedar. Satu jaringan Jakarta yang asalnya dari Malaysia, satu lagi jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jatim di Surabaya menjelaskan, dari jaringan pertama, terdapat seorang tersangka yang merupakan kurir dan pengedar yakni Hari Junanto, warga Surabaya. ”Yang pertama untuk jaringan Jakarta kami dapati barang bukti 5,3 kilogram,” ucap Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selanjutnya untuk jaringan kedua, dia menyebut, polisi mengamankan dua tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu-sabu. Kedua tersangka yakni Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Jombang berperan sebagai kurir dan pengedar.

”Jaringan dari Pasuruan ini dapat barangnya dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan kami mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Untuk modusnya, menurut dia, jaringan pengedar dari Malaysia itu masih menggunakan cara lama. Yakni dibungkus kemasan teh herbal.

”Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan Tiongkok. Kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini, paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar,” ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia menambahkan, jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim melalui pintu masuk dari jalur darat, udara, hingga laut. ”Pintu masuknya sangat banyak. Surabaya, Madura, dan seluruh kota dan kabupaten. Setelah diterima dari kurir lalu didistribusi. Beberapa catatan penyidik di-mapping Ditresnarkoba, baik itu jaringan udara, kemudian melalui transportasi laut dan darat,” tutur Trunoyudo Wisnu Andiko.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Bongkar Peredaran 8,4 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia