Jaksa Pinangki 27 Kali ke Luar Negeri, Izin Hanya 3 Kali

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jaksa Pinangki 27 Kali ke Luar Negeri, Izin Hanya 3 Kali


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menelusuri penerbangan-penerbangan luar negeri Pinangki menggunakan Garuda Indonesia. ’’Dan diduga (penerbangan itu untuk) bertemu dengan terpidana Djoko S. Tjandra,’’ kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.

Berdasar data Kejagung, Pinangki memang sempat bertolak ke Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra. Informasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), tidak kurang dari 27 kali Pinangki bepergian ke luar negeri.

Berdasar data itu pula, MAKI membeberkan bahwa medio 12 sampai 25 November, Pinangki beberapa kali bolak-balik ke Malaysia. Dia bahkan turut membiayai perjalanan ke Malaysia yang dilakukan bersama Anita Kolopaking. MAKI menduga duit yang dipakai untuk urusan tersebut bersumber dari Djoko Tjandra. Sebab, bukan hanya tiket yang ditanggung Pinangki, melainkan termasuk akomodasi.

Baca juga: Kejagung Mulai Pantau Kerabat Jaksa Pinangki dan Petinggi MA

Dalam catatan MAKI, Pinangki juga pernah bertolak ke Amerika Serikat (AS) dengan alasan berobat. Belum lama ini, muncul dugaan bahwa Pinangki terbang ke AS untuk melaksanakan prosedur operasi plastik. Ketika ditanyai terkait dengan hal itu, Hari tidak berkomentar secara terperinci. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik masih bekerja untuk menelusuri ke mana saja uang dari Djoko Tjandra dialirkan Pinangki.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI)

Penelusuran itu sekaligus bertujuan untuk mencari alat bukti guna mengembangkan kasus tersebut. ’’Kalau nanti ada bukti permulaan yang cukup (yang menunjukkan) bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apa pun, pasal yang terkait dengan itu adalah dugaan pencucian uang,’’ bebernya. Untuk memastikan hal itu, penyidik mengumpulkan data sebanyak-banyaknya.

Baca juga: KY Usut Fatwa MA yang Dijanjikan Jaksa Pinangki

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, memang ada beberapa konstruksi pasal yang sudah didiskusikan penyidik terkait dengan perbuatan Pinangki. ’’Tentu jaksa harus melihat dari faktanya. Ketika fakta dilihat, perbuatannya dilihat,’’ jelas Febrie. Dia pun mengakui bahwa pihaknya turut menelusuri perjalanan-perjalanan Pinangki. Termasuk perjalanan luar negeri.

Febrie menjelaskan, ada perjalanan luar negeri Pinangki yang mendapat izin dari atasannya. ’’Kalau fakta itu, di pengawasan memang ada izin, ada yang tidak izin,’’ ujarnya. Dia tidak memerinci penerbangan ke mana saja yang mendapat izin. ’’Tentu yang diberi izin pasti ada alasan jelas, kuat. Tidak mungkin di (JAM) bidang pembinaan itu bisa memberi izin (tanpa alasan),’’ tambahnya.

Baca juga: Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Polisi

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Pinangki bepergian ke luar negeri sebanyak 27 kali mulai 2017, 2018, sampai 2019. ’’Izin hanya tiga kali,’’ imbuhnya. Termasuk ketika Pinangki izin kepada atasan untuk berobat ke AS. Sementara itu, data Kejagung menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pinangki terjadi pada medio November 2019 sampai Januari 2020.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Jaksa Pinangki 27 Kali ke Luar Negeri, Izin Hanya 3 Kali