Eks Jubir Hizbut Tahrir Indonesia Dipolisikan, Ini Penyebabnya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Eks Jubir Hizbut Tahrir Indonesia Dipolisikan, Ini Penyebabnya


JawaPos.com – Mantan juru bicara Hizbut Tahir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Laporannya sudah ada, pelapornya inisial H,” ucap Yusri kepada wartawan, Sabtu (29/8).

Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020. Pelapor diketahui bernama Heriansyah.

Menurut Yusri, pelaporan terjadi karena Ismail diduga mengklaim sebagai jubir organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di media sosial pada 26 Agustus 2020. Sedangkan HTI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan sudah dibubarkan.

“Padahal pelapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah, pelapor merasa dirugikan, selanjutnya dia melapor dan laporanya kita terima,” jelas Yusri.

Dalam laporan tersebut, Ismail dijerat Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Eks Jubir Hizbut Tahrir Indonesia Dipolisikan, Ini Penyebabnya