Anggota DPRA Dukung Penerapan Hukuman Cambuk Pemain Game PUBG di Aceh

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Anggota DPRA Dukung Penerapan Hukuman Cambuk Pemain Game PUBG di Aceh


JawaPos.com–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mendukung penerapan hukuman cambuk bagi pemain game daring Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Aceh. Sebab, dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu.

”Sebagai wakil rakyat, saya sangat sependapat dengan pernyataan ulama bahwa pelanggar syariat Islam di Aceh seperti pemain game PUBG agar mendapatkan sanksi sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” kata Teuku Raja Keumangan seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menegaskan, setiap pemain game daring Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, layak dihukum cambuk di depan masyarakat sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.

Pernyataan itu menyikapi keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 yang telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring player unknown battle ground atau PUBG dan sejenisnya. Fatwa tersebut dikeluarkan sebab permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat khususnya generasi muda. Sebab, permainannya mengandung kekerasan peperangan. Sehingga, dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemain game dimaksud.

Menurut Teuku Raja Keumangan, setiap masyarakat yang tinggal di Provinsi Aceh wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Aceh termasuk dalam hal penerapan syariat Islam, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, rencana pemberian hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Termasuk dilakukan pembahasan antara ulama, DPRA dan Pemerintah Aceh, agar ketika aturan ini diberlakukan, masyarakat sudah tahu dan memahami konsekuensinya.

”Sebagai wakil rakyat, saya juga mendorong agar Pemerintah Aceh menyikapi keinginan ulama yang telah mengharamkan game PUBG di Aceh, agar masyarakat yang melanggar fatwa tersebut juga mendapatkan sanksi,” ujar Teuku Raja Keumangan.

Menurut dia, jika melihat kondisi terkini kehidupan generasi muda di Aceh akibat pengaruh teknologi seperti perkembangan permainan daring, sudah sepantasnya generasi muda di Aceh segera diselamatkan. Agar ke depan tidak ada generasi muda di Aceh yang melanggar ajaran agama Islam, termasuk melanggar syariat Islam.

”Jadi tidak hanya game PUBG saja, kalau misalnya ada game daring lain yang berpotensi melanggar syariat Islam, juga harus mendapatkan perhatian penuh dari ulama dan pemerintah daerah,” terang Teuku Raja Keumangan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Anggota DPRA Dukung Penerapan Hukuman Cambuk Pemain Game PUBG di Aceh