4 Pengguna Surat Swab PCR Palsu Diperiksa Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

4 Pengguna Surat Swab PCR Palsu Diperiksa Polisi


JawaPos.com – Penyidik Porles Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten masih menyelidiki kasus pemalsuan surat swab PCR palsu. Penyidik telah memanggil 4 warga selaku pengguna surat swab PCR palsu tersebut.

“Kita layangkan panggilan ke mereka. Empat orang yang telah hadir dan diambil keterangan oleh penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho saat dihubungi, Sabtu (23/1).

Keempat pemakai surat palsu ini masih berstatus sebagai saksi. Status mereka selanjutnya akan ditentukan melalui gelar perkara.

“Akan dilakukan mekanisme gelar perkara untuk menentukan status dari pada pengguna surat palsu,” jelas Alex.

Menurut Alex, pengguna surat palsu dapat diancam pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat. Pasal ini memiliki ancaman hukuma hingga 6 tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran petugas, pengguna surat swab PCR palsu dari sindikat pemalsu surat swab PCR jumlahnya ratusan orang. “Insha Allah semua akan kita panggil,” tukas Alex.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR Covid-19. Surat tersebut dijual untuk syarat penerbangan menggunakan pesawat.

Pada penangkapan pertama, polisi mengamankan 15 tersangka. Kemudian berhasil mengamankan 1 tersangka lagi. Mereka yakni MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan H.


4 Pengguna Surat Swab PCR Palsu Diperiksa Polisi