Diduga Rugikan Pelanggan Miliaran, Bos Grab Toko Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diduga Rugikan Pelanggan Miliaran, Bos Grab Toko Ditangkap


JawaPos.com – Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia selaku pengelola marketplace Grabtoko.com, Yudha Manggala Putra. Penangkapan dilaksanakan pada 9 Januari 2021 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Yudha ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Polri dari warga. Laporan itu berupa dugaan penipuan melalui Grab Toko.

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang,” kata Listyo dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1).

“Tersangka atas nama Yudha Manggala Putra atau pemilik PT Grab Toko Indonesia yang di amankan jam 20.00 WIB,” imbuhnya.

Saat diamankan, beberapa barang bukti disita petugas. Namun, Listyo belum merinci barang bukti yang diamankan tersebut. Penyidikan tengah dilakukan oleh Bareskrim guna menuntaskan kasus ini.

“Rencana tindak lanjut membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mempersiapkan administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” pungkas Listyo.

Sebelumnya, PT Grab Toko Indonesia selaku e-commerce pengelola Grab Toko resmi dipolisikan oleh ratusan pelanggannya. Jalur hukum ditempuh usai Grab Toko dianggap telah melakukan penipuan berkedok situs jual beli daring. Berdasarkan laporan awal, kerugian yang diterima para korban berkisar Rp 1 miliar.

Baca juga: Dugaan Penipuan 2 iPhone Rp 23 Juta, BCA Blokir Rekening Grab Toko

Laporan polisi ini teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/96/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Kasus tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

PT Grab Toko Indonesia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Miliaran Rupiah Duit Konsumen Raib, Grab Toko Dipolisikan


Diduga Rugikan Pelanggan Miliaran, Bos Grab Toko Ditangkap