Ini Daftar Kenaikan Tarif Jalan Tol Palikanci dan 2 Ruas Lainnya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ini Daftar Kenaikan Tarif Jalan Tol Palikanci dan 2 Ruas Lainnya


JawaPos.com – PT Jasa Marga Tbk (Persero) menyampaikan, pihaknya melakukan penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A, Seksi B, Seksi C, dan Surabaya-Gempol (Surgem). Tarif baru mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, Seksi B, Seksi C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso dalam keterangannya, Rabu (13/1).

Dwimawan menjelaskan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

“Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A, Seksi B, Seksi C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik,” jelasnya.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Transjawa Toll Regional Division terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.

Pada bidang layanan lalu lintas, para pengelola melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas control room dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas.

Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi pengerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu – rambu keselamatan dan guardrail.

Berikut perubahan tarif pada ruas jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A, Seksi B, Seksi C, dan Surgem.

Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci
Gol I: Rp 12.000,- menjadi Rp 12.500,-
Gol II: Rp 15.000,- menjadi Rp 18.000,-
Gol III: Rp 21.000,- menjadi Rp 18.000,-
Gol IV: Rp 27.000,- menjadi Rp 30.000,-
Gol V: Rp 32.000,- menjadi Rp 30.000,-

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A, Seksi B, Seksi C
Gol I: Rp 5.000,- menjadi Rp 5.500,-
Gol II: Rp 7.500,- menjadi Rp 8.000,-
Gol III: Rp 7.500,- menjadi Rp 8.000,-
Gol IV: Rp 10.000,- menjadi Rp 10.500,-
Gol V: Rp 10.000,- menjadi Rp 10.500,-

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol
Sistem Terbuka (Dupak-Waru)
Gol I: Rp 3.500,- menjadi Rp 5.000,-
Gol II: Rp 4.500,- menjadi Rp 8.000,-
Gol III: Rp 6.000,- menjadi Rp 8.000,-
Gol IV: Rp 7.500,- menjadi Rp 10.500,-
Gol V: Rp 9.000,- menjadi Rp 10.500,-

Sistem Tertutup (Waru-Porong)
Gol I: Rp 4.500,- menjadi Rp 9.000,-
Gol II: Rp 6.000,- menjadi Rp 14.000,-
Gol III: Rp 9.500,- menjadi Rp 14.000,-
Gol IV: Rp 12.000,- menjadi Rp 18.500,-
Gol V: Rp 14.000,- menjadi Rp 18.500,-

Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)
Gol I: Rp 3.000,- tetap Rp 3.000,-
Gol II: Rp 4.500,- menjadi Rp 5.000,-
Gol III: Rp 4.500,- menjadi Rp 5.000,-
Gol IV: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-
Gol V: Rp 6.000,- menjadi Rp 6.500,-


Ini Daftar Kenaikan Tarif Jalan Tol Palikanci dan 2 Ruas Lainnya