Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara


JawaPos.com–Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut pada masa pandemi Covid-19, dituntut hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Selain itu, denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto, meminta majelis hakim memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat (1) KUHP‎.

”Menuntut terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan‎,” kata JPU Yoanes Kardinto seperti dilansir dari Antara di PN Tegal.

‎Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga harus diminta pertanggungjawaban. Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa ‎tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19.

”Hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan berterus terang, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya‎,” kata JPU Yoanes Kardinto.

Terdakwa Wasmad Edi menyikapi tuntutan JPU langsung mengajukan pledoi‎ atau pembelaan secara lisan. Dia mengakui dan menyesali perbuatannya.

”Kami secara pribadi dan keluarga sangat menyesal kejadian tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wasmad Edi.

Setelah menyampaikan pledoinya, terdakwa Wasmad menyerahkan keputusan dan memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang seringan-ringannya. ”Mudah-mudahan keputusan tersebut adalah keputusan terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan bangsa Indonesia karena persoalan ini adalah baru kali pertama di Indonesia,” tutut Wasmad Edi.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim diketuai Toetik Ernawati memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa (12/1).

Saksikan video menarik berikut ini:


Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara