Kasus Petamburan dan Megamendung, Berkas Rizieq Diserahkan ke Jaksa

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Petamburan dan Megamendung, Berkas Rizieq Diserahkan ke Jaksa


JawaPos.com – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini akan menyerahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, berkas yang akan diserahkan yakni terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor. “Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh JPU. Apabila dinyatakan lengkap, maka Polri akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Selain itu, dia juga menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa (12/1).

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,” kata Hakim Akhmad Sahyuti, seperti dilansir dari Antara.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Praperadilan itu diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan. Dengan ditolak permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.

 


Kasus Petamburan dan Megamendung, Berkas Rizieq Diserahkan ke Jaksa