KPK Cecar Edhy Prabowo soal Perantara Fee dari Eksportir Benur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Cecar Edhy Prabowo soal Perantara Fee dari Eksportir Benur


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenai tim uji tuntas (due diligence) yang diduga sebagai perantara penerimaan sejumlah fee dalam kasus izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan tim uji tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para ekspoktir benih lobster,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Dalam waktu pemeriksaan yang sama, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Bengkulu, Edwar Heppy tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/1) kemarin. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Edwar.

“Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Cecar Edhy Prabowo soal Perantara Fee dari Eksportir Benur