Polisi Bekuk Penjudi Sabung Ayam di Wilayah Bangli

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Bekuk Penjudi Sabung Ayam di Wilayah Bangli


JawaPos.com–Polres Bangli menangkap seorang penyelenggara judi sabung ayam bernama I Ketut Soto, 60. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali.

”Iya judi sabung ayam. Saat itu sudah berlangsung empat set permainan judi sabung ayam. Di antaranya satu pertandingan dengan hasil imbang (tidak kalah menang), sedangkan tiga pertandingan masing-masing mengalami menang dan kalah,” kata Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim seperti dilansir dari Antara di Bangli.

Dia mengatakan terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian, pasal 56 dan 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

”Itu judi sabung ayam, sudah menjadi atensi di wilayah hukum Polda Bali. Karena ada unsur judi dan juga melanggar protokol kesehatan. Sebenarnya menciptakan kerumunan tanpa mengikuti prokes saja sudah salah, apalagi sampai ditemukan ada judinya,” ujar Androyuan Elim.

Awalnya, pada 11 Januari diperoleh laporan terkait dengan dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, benar ada kegiatan judi sabung ayam hingga menciptakan kerumunan pada masa pandemi Covid-19.

Pada pukul 18.00 wita, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi di TKP, penyelenggara membenarkan telah menggelar judi sabung ayam dan pada saat itu sudah berlangsung empat set. Kemudian, ditemukan uang yang menjadi taruhan dari judi sabung ayam tersebut.

”Satu penyelenggara ditahan, namun untuk pemainnya saat digerebek kabur tapi masih dilidik. Kalau sudah tahu akan kami panggil dan proses dengan pasal 303 KUHP dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” ujar Androyuan.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka, yaitu tujuh ekor ayam hidup berbagai macam bulu, lima ekor ayam mati, karung tempat ayam, sangkar ayam, dan sejumlah uang, serta barang bukti terkait lainnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Bekuk Penjudi Sabung Ayam di Wilayah Bangli