Polisi Periksa Habib Rizieq dan Menantunya usai Salat Jumat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Periksa Habib Rizieq dan Menantunya usai Salat Jumat


JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini akan melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas. Keduanya diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

“Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah salat Jumat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor Andi Tatat, batal diperiksa hari ini. Tersangka meminta penjadwalan ulang untuk proses pemeriksaan.

“Kuasa hukum dr.Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari,” jelas Andi.

Baca Juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Pilih Tak Banyak Bicara

Baca Juga: Luhut: Tragedi Sriwijaya Air Harus Jadi Evaluasi

 Sebelumnya, kasus dugaan menghalangi-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor memasuki tahap baru. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab; mantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat.

Ketiganya dianggap menghalangi kerja Satgas karena tidak memberikan data rinci tes swab Rizieq, sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam upaya mencegah penularan Covid-19.


Polisi Periksa Habib Rizieq dan Menantunya usai Salat Jumat