PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening FPI Sesuai Undang-Undang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening FPI Sesuai Undang-Undang


JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Pemblokiran itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,” kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Pemblokiran rekening milik FPI juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Baca juga: Segini Uang di Rekening FPI yang Dibekukan Pemerintah

Natsir menegaskan, langkah yang dilakukan oleh PPATK merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, sambung Natsir, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan yang dimiliki FPI. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK dan Peraturan PPATK Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan mengharuskan Penyedia Jasa Keuangan (PJK), termasuk bank-bank untuk menyampaikan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling ama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan,” ungkap Natsir.

Natsir menyebut hingga Selasa, 5 Januari 2021 sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” tandas Natsir.

Sebelumnya, kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar mengaku rekening milik FPI diblokir. Aziz menyatakan, terdapat uang yang tidak bisa diambil di dalam rekening tersebut. “(Uang itu) untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa,” ujar Aziz Selasa (5/1).

Aziz menduga, ada oknum yang sengaja menghentikan rekening FPI. Dia menyesali langkah pemblokiran rekening FPI. “Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening FPI Sesuai Undang-Undang