Rekening FPI Dibekukan, Begini Respons Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Rekening FPI Dibekukan, Begini Respons Polri


JawaPos.com – Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin telah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Dan sejak 30 Desember 2020 lalu, rekening FPI sudah dibekukan pemerintah.

Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang. “Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12),” kata Aziz dikutio Pojoksatu (Jawa Pos Group), Senin (3/1).

Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah. “Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong,” tambah Aziz.

Baca juga: Pengacara Rizieq Sebut Uang Puluhan Juta di Rekening FPI Menghilang

Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka yang dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset FPI yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan.

“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo saat dikonfirmasi terpisah.

Saksikan video menarik berikut ini:


Rekening FPI Dibekukan, Begini Respons Polri