Sudah Bayar Rp 50 Juta, Pengacara: Harusnya Habib Rizieq Tak Dipenjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sudah Bayar Rp 50 Juta, Pengacara: Harusnya Habib Rizieq Tak Dipenjara


JawaPos.com – Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (6/1/2021). HRS harusnya tak dipenjara lagi.

Anggota Tim Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyebut, 40 bukti tersebut meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq. Adapun pemberitahuan itu, kata Alamsyah, disampaikan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi.

“40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” ungkapnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Rabu (6/1).

Alamsyah mengungkapkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian juga ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa.

“Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda 30 juta dan 20 juta jadi total 50 juta,” kata Alamsyah.

Ia mengklaim jika sanksi adminstrasi tersebut sudah merupakan hukuman terhadap kliennya, maka Habib Rizieq tidak bisa dijerat hukuman lain misalnya penjara. “Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu,” tutup Alamsyah.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang menyebut sidang penyerahan alat bukti sempat ditunda di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Alamsyah mengeklaim berita acara yang diajukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak disertakan semuanya. Nah, Kombes Hengki menegaskan sidang itu bukan pending, tetapi ada berkas yang harus dilengkapi.

Seperti penomoran berkas, lampiran yang harus dirapikan lagi. “Bukan pending. Tidak ada yang pending. Ada yang harus dilengkapi, penomorannya, lampiran-lampiran yang ada itu perlu dirapikan lagi,” kata Hengki kepada wartawan, Rabu (6/1).

Dia juga menyebut bukti yang diajukan termohon banyak. Hanya saja, dia tak menjelaskan secara detail. “Oh banyak macamnya, banyak. Tetapi itu sudah masuk ke materi,” katanya.

Selain itu, saksi yang dihadirkan, kata dia, sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, dia juga menyebut pihaknya sudah siap menjawab dalil-dalil yang menjadi keberatan pemohon.

“Sesuai kebutuhan saja. Artinya, keberatan dari pemohon, tentu sebagai termohon kami akan siapkan juga dalil-dalil yang berkaitan dengan keberatan pemohon. Mekanismenya memang sudah seperti itu,” jelasnya.


Sudah Bayar Rp 50 Juta, Pengacara: Harusnya Habib Rizieq Tak Dipenjara