Dewas Harapkan Putusan MK Bisa Buat KPK Semakin Kuat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dewas Harapkan Putusan MK Bisa Buat KPK Semakin Kuat


JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam putusan MK, kini kinerja KPK dalam melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tidak perlu lagi harus mendapat izin dari Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengharapkan, putusan MK itu bisa membuat kinerja KPK semakin kuat khususnya dalam kinerja penindakan. Karena semenjak hadirnya Dewas, upaya penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus mendapat izin dari Dewas KPK.

“Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK,” kata Haris dikonfirmasi, Rabu (5/5).

Menurut Haris, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Karena itu, dia menghormati putusan MK yang bersifat konstitusional.

“Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas Haris.

Sebelumnya, MK menyatakan penyidik KPK tidak perlu izin dari Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan maupun penuntutan. Hal ini tertuang dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Mahkamah menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas, namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas,” kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Ketentuan yang mengatur penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan perlu mendapat izin dari Dewan Pengawas tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47.

MK menilai, kewajiban untuk mendapatkan izin Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, bukan saja bentuk campur tangan. Tetapi juga intervensi terhadap aparat penegak hukum oleh lembaga yang melaksanakan fungsi di luar penegak hukum.

“Merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum, khususnya kewenangan pro justicia yang seharusnya hanya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum,” ucap Aswanto menandaskan.


Dewas Harapkan Putusan MK Bisa Buat KPK Semakin Kuat