Febri: Jika yang Berjuang Diusir, Ini Pembusukan Pemberantasan Korupsi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Febri: Jika yang Berjuang Diusir, Ini Pembusukan Pemberantasan Korupsi


JawaPos.com – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat suara terkait dugaan tidak lulusnya puluhan pegawai KPK, untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Karena diduga terdapat 75 pegawai indepen yang tidak lulus menjadi ASN, seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik hingga Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo.

Febri menyampaikan, jika para pegawai yang bersih dan berintegritas tidak lagi bekerja di KPK. Hal ini dinilai sebagai upaya pembusukan kinerja pemberantasan korupsi.

“Jika mereka yang bersih dan berjuang membongkar skandal korupsi justru ingin diusir dari lembaga antikorupsi, inilah yang sesungguhnya pantas disebut pembusukan upaya pemberantasan korupsi,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Febri tak memungkiri, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan buah dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Buah revisi UU KPK satu persatu terlihat. KPK tampak tumbuh dengan kontroversi dan minim prestasi,” cetus Febri.

Karena diduga puluhan pegawai yang tidak lulu menjadi ASN itu gagal dalam seleksi tes wawasan kebangsaan. Sejatinya, Febri menyebut yang tidak mempunyai wawasan kebangsaan adalah para pelaku korupsi.

“Yang tidak berwawasan kebangsaan itu ya koruptor, bukan pemburu koruptor. Negeri ini dieksploitasi, dihisap. Hak rakyat dicuri. Wawasan kebangsaan seperti apa yang dimiliki koruptor?,” ungkap Febri.

“Tapi mereka yang teguh melawan korupsi justru disingkirkan demgan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan?,” sesalnya.

Febri menuturkan, diduga para pegawai yang tidak lulus menjadi ASN merupakan mereka yang menangani perkara-perkara besar. Bahkan mereka pernah menangkap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, perkara e-KTP, hingha perkara Bank Century.

“Lebih konyol lagi, mereka distempel taliban dan radikal. Narasi yang juga dgunakan untuk menyerang lawan-lawan politik dan melegitimasi proses revisi UU KPK oleh orang-orang dan robot yang sama,” beber Febrie.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengakui, pada Kamis (27/4) pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi ini merupakan prosedur bagi setiap pegawai KPK untuk menjadi ASN.

“Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara,” ucap Cahya.

Dia menyampaikan, hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Tes Seleksi ASN KPK Janggal, Pusako: Mana Ada Orang Dites Berkali-kali

Cahya mengklaim, sampai saat ini hasil penilaian asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK. Dia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.

“Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” tandas Cahya.


Febri: Jika yang Berjuang Diusir, Ini Pembusukan Pemberantasan Korupsi