Kasus Covid-19 di Sumatera Naik, Penyeberangan Bakauheni Diperketat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Covid-19 di Sumatera Naik, Penyeberangan Bakauheni Diperketat


JawaPos.com –  Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 pascalebaran Idul Fitri, pihaknya sejumlah langkah. Di antaranya, pada arus balik akan dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung.

Pemeriksaan dilaksanakan di Pelabuhan Bakauheni. Diusulkan juga pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni. ”Semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dites dengan menggunakan rapid test antigen,” kata Budi Setiadi.

Sementara itu, bagi mereka yang datang dari arah Jawa Tengah dan Jawa Barat dengan kendaraan roda dua, pemeriksaan rencananya dilakukan di Jembatan Timbang Balonggandu dan Pos Tegal Bubuk Susulan. Sedangkan untuk kendaraan pribadi di tol, dilakukan testing pada 21 titik yang terbagi di 13 rest area dan 5 gerbang utama pintu tol. Termasuk yang datang dari arah Merak pada dua titik, yakni di rest area.

Upaya lain adalah random testing di berbagai ruas jalan untuk angkutan pribadi. Selain itu, membentuk satgas khusus di Provinsi Lampung. Itu tidak terlepas dari peningkatan kasus positif di Sumatera.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan bahwa antisipasi dilakukan karena adanya peningkatan kasus positif di hampir seluruh provinsi di Sumatera. Sebagai tindak lanjut, ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat No 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021. ”Di dalam surat ini, pemerintah daerah, khususnya provinsi di Pulau Sumatera, wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” katanya.

Syarat yang dimaksud meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam. Ketentuan tersebut berlaku hingga 17 Mei. Sementara itu, dalam masa pengetatan pasca-Lebaran atau pada 18–24 Mei, surat bebas Covid-19 berlaku 1 x 24 jam untuk seluruh metode testing.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan. ”Siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan serta surat izin perjalanan harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” tegasnya.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, diterapkan random testing tes antigen di titik-titik yang ditentukan. Rencananya, satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk untuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Tugasnya memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa. ”Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif,” ujar Wiku.

Untuk mencegah peningkatan kasus, Wiku menyatakan bahwa tempat wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama libur Lebaran. Hal itu sesuai dengan keputusan rapat terbatas pada 10 Mei lalu.

Sementara itu, kemarin (14/5) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek Pelabuhan Kaliadem, Jakarta Utara, dan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, untuk memastikan pergerakan penumpang di kawasan aglomerasi tetap terkendali. Menurut dia, dua lokasi tersebut merupakan simpul transportasi yang masih diperbolehkan beroperasi untuk melayani masyarakat di kawasan aglomerasi. Khususnya Jabodetabek yang pergerakannya paling besar jika dibandingkan dengan kawasan lainnya.

Di Pelabuhan Kaliadem, pergerakan penumpang cukup padat. Tercatat 1.768 penumpang berangkat dari pelabuhan menuju Kepulauan Seribu. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat tajam pada Sabtu dan Minggu.

Selama pandemi, diberlakukan pembatasan kapasitas kapal 50 persen dari kapasitas maksimal. Meski begitu, dia meminta ada random testing Covid-19 selama liburan. ”Untuk itu, saya minta pengecekan random testing dilakukan lebih masif dengan menambah jumlah alat rapid test antigen dan petugasnya,” ujarnya. Bahkan, bila besok sangat padat, Menhub menginstruksikan kapasitas maksimal kapal dikurangi lagi dari 50 persen.

Baca juga: Langkah Cegah Covid-19 saat Arus Balik, Satgas Khusus di Lampung

Di Stasiun Manggarai, Menhub sempat memprotes soal kepadatan penumpang. Sebab, prokes tidak bisa dijalankan dengan baik ketika penumpang terlalu padat.

Dari data KCI, kemarin pergerakan jumlah penumpang KRL mencapai 200 ribu. Angka itu menurun jika dibandingkan dengan masa normal sebelum berlakunya pengetatan pengendalian transportasi sebanyak 368.805 orang.


Kasus Covid-19 di Sumatera Naik, Penyeberangan Bakauheni Diperketat