Kelola Limbah B3, Industri Bisa Tenang Hingga 30 Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kelola Limbah B3, Industri Bisa Tenang Hingga 30 Tahun


JawaPos.com – Ekosistem bumi semakin terkikis akibat pencemaran lingkungan, khususnya dari aktivitas industri. Adapun aktivitas industri yang merusak lingkungan berasal pada limbah yang dihasilkan atau biasa disebut limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya).

Limbah B3 ini tentu tidak bisa dibuang sembarangan karena dampak negatifnya yang begitu luas. Mulai dari manusia, hewan, tumbuhan serta ekosistem yang menunjang kehidupan lainnya.

Mengomentari hal itu, Manager Humas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Pusposari pun mengatakan bahwa agar tidak berbahaya bagi kehidupan, limbah B3 ini perlu dikelola dengan baik.

“Sekarang itu banyak sekali aktivitas industri yang menjadi PR kita karena kita (industri) tidak mengelolanya dengan baik. Makanya perlu namanya penanganan limbah B3 secara proper sesuai standar dan prosedur yang ada agar limbah itu tidak mencemari lingkungan,” jelas dia di Home Base Facility PPLI, Bogor, Rabu (5/5).

Untuk pelaporan aktivitas pengelolaan limbah B3 kepada perusahaan pun, pihaknya melakukannya secara berkala. Termasuk juga kepada pemerintah untuk status limbah-limbah tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah B3 ini memiliki multiplier effect atau pengaruh yang luas dalam kehidupan. Bagi industri, selain limbah B3 mereka dikelola dengan baik, perusahaan juga akan mendapat jaminan bahwa limbah tidak akan tercemar hingga 30 tahun terhitung sejak PPLI sudah tidak beroperasi.

“Dari industri mereka bisa tidur nyenyak, kita bertanggungjawab pada limbah tersebut tidak hanya ketika kita selesai mengelola, tapi kita bertanggungjawab 30 tahun setelah PPLI tutup. 30 tahun itu garansi, kita tidak melakukan apapun, tapi kita me-maintain (mempertahankan) limbah itu tidak akan mencemari lingkungan lagi. Jadi setelah PPLI sudah selesai, kita akan pindah lagi ke tempat lain, karena kalau landfill (tempat pembuangan akhir) ini sudah penuh, kita harus mencari lokasi lain. 30 tahun ini standar internasional,” terang dia.

Setelah PPLI berhenti beroperasi karena landfill sudah penuh, pihaknya juga akan mencari lokasi baru untuk pengelolaan limbah. Namun, tentu terdapat beberapa kriteria dalam mencari lahan yang tepat untuk pengelolaan limbah B3.

“Lahan itu seharusnya lahan yang tidak produktif lagi, bukan diperuntukkan untuk area industri, tidak diperuntukkan untuk pemukiman, karena memang lingkungan ini kan takutnya ada hal-hal yang bisa membahayakan bagi masyarakat sekitar kita,” tuturnya.

Jika dikelola dengan baik, lanjutnya, limbah bisa berevolusi menjadi environtmental friendly (ramah lingkungan). Contohnya limbah B3 jenis cair yang kemudian menjadi air bersih setelah diolah.

Discharge (melepaskan) ke lingkungan seperti air itu sudah melalui tahap dan proses sesuai prosedur sehingga mencapai baku mutu, jadi sebelum dispose (membuang) ke lingkungan, itu pasti sudah mencapai baku mutu karena kita daily (sehari-hari) melakukan monitoring,” ujarnya.

Karena berhubungan dengan keberlanjutan hidup manusia, PPLI berharap industri memiliki kesadaran untuk mengelola limbahnya. Begitu juga masyarakat yang mulai memberikan perhatian lebih pada limbah B3 yang sebenarnya juga ada di dalam rumah, misalnya batu baterai hingga lampu neon bekas.

“Kita ingin masyarakat aware (sadar) dengan B3, karena orang masih belum tau apa itu B3, kemudian untuk perusahan-perusahaan kita ingin meningkatkan kesadaran mereka bahwa mengelola limbah yang diproduksi itu harus dikelola dengan benar. Kita maunya lingkungan ini tetap kita jaga untuk keanekaragaman hayati kita dan masa depan kita semua,” pungkasnya.


Kelola Limbah B3, Industri Bisa Tenang Hingga 30 Tahun