Surabaya Masih Zona Oranye, Imbau Warga Salat Id di Rumah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Surabaya Masih Zona Oranye, Imbau Warga Salat Id di Rumah


Demi mencegah lonjakan kasus akibat buka bersama dan ibadah di masjid, pemerintah membatasi aktivitas tersebut. Selanjutnya, pemerintah juga membatasi salat Idul Fitri.

WARGA Surabaya yang berencana mengikuti salat Idul Fitri harus bersabar. Sebab, tahun ini pemkot kembali meniadakan ibadah itu. Keputusan tersebut ditetapkan selepas pemkot menerima surat edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag).

SE No 7 Tahun 2021 itu mengatur panduan penyelenggaran salat Idul Fitri 1422 H/2021. Di dalamnya ada tujuh poin. Pertama, berkenaan dengan takbiran. Kegiatan itu bisa dihelat asal di masjid dan musala. Peserta dibatasi serta wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.

Kedua, aturan salat Idul Fitri. Daerah dengan tingkat persebaran korona tinggi (zona oranye dan merah) diimbau menggelar salat Idul Fitri di rumah. Ketiga, wilayah yang masuk zona hijau dan kuning diperbolehkan menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

Selanjutnya, salat Idul Fitri harus memenuhi prokes. Di antaranya, menjaga jarak dan membatasi kapasitas. Poin kelima, panitia salat Idul Fitri diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta satgas untuk mengetahui informasi zonasi.

Jumat lalu (7/5) SE berisi aturan itu baru diterima pemkot. Sejurus kemudian, pemkot menggelar pertemuan. Kegiatan itu diikuti satgas percepatan penanganan Covid-19, pakar kesehatan, serta perwakilan ormas.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, ada empat poin yang ditetapkan. Pertama, terkait dengan takbiran. Pemkot mengimbau kegiatan itu dilakukan di masjid dan musala. ”Kami melarang takbir keliling,” tegasnya.

Poin kedua, salat Idul Fitri. Sesuai dengan anjuran pemerintah, pemkot meniadakan ibadah tersebut. ”Karena Surabaya masuk zona oranye,” jelasnya.

Poin ketiga, open house juga ditiadakan. Halalbihalal hanya dilakukan bersama keluarga. Selanjutnya, dengan adanya aturan itu, kebijakan lama tidak lagi berlaku.

Masjid yang menggelar salat Idul Fitri harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, mengajukan ke satgas percepatan penanganan Covid-19. Kapasitas tempat maksimal 50 persen. Semua jamaah wajib mengenakan masker. Seluruh jendela dan pintu dibuka untuk menjaga sirkulasi udara.

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan permintaan maaf. Pernyataan itu ditujukan kepada warga yang hendak menggelar salat Idul Fitri. ”Mohon maaf, ini untuk mencegah persebaran korona,” jelasnya.

Baca Juga: Mudik Lokal Dilarang, Pemkot Surabaya Perketat Perbatasan

Sebagai tindak lanjut, pemkot menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh RT/RW serta masjid dan panitia salat Idul Fitri. Eri berharap warga mematuhi aturan tersebut. Dia juga meminta lurah dan camat melakukan sosialisasi. ”Salat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing,” tuturnya.


Surabaya Masih Zona Oranye, Imbau Warga Salat Id di Rumah