Izin Usaha Holywings Kemang Dibekukan Selama PPKM

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Izin Usaha Holywings Kemang Dibekukan Selama PPKM


JawaPos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada cafe dan bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan berupa pembekuan izin usaha. Hal ini karena tempat tersebut telah melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berulang kali.

“Kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid-19, selama masa PPKM. Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/9).

Arifin menjelaskan, Holywings Kemang setidaknya sudah 3 kali melakukan pelanggaran. Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021, kemudian Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021.

Sanksi dijatuhkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut sanksi tegas berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Pembekuan izin usaha Holywings Kemang akan dilakukan selama PPKM berjalan, atau sampai dengan pandemi berakhir.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, alasan Pemprov DKI baru mengeluarkan keputusan ini karena proses administrasi yang harus dijalankan terlebih dahulu oleh petugas. Terlebih pengawasan pelanggaran PPKM dilaksanakan oleh Satpol PP dari tingkat kecamatan sampai dengan Provinsi.

“Siang kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings,” tukas Arifin.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar inspeksi dadakan (sidak) ke restoran dan bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9). Hasilnya, petugas menemukan adanya pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait jam operasional.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Holywings Epicentrum ini diduga melebihi batas waktu jam operasional yang ditentutakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di mana tempat tersebut masih beroperasi saat didatangi petugas sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami temukan pelanggaran jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan,” kata Mukti kepada wartawan, Senin (6/9).

Atas pelanggaran ini, Holywings Epicentrum diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Jika resto tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi lebih tegas.

Sehari sebelumnya, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga menyidak Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Di sana petugas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.

Atas dasar itu, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam. Jika pelanggaran terulang kembali, maka sanksi lebih berat berupa pembekuan izin usaha akan dijatuhkan.


Izin Usaha Holywings Kemang Dibekukan Selama PPKM