Kemenag Lunasi Utang Tunjangan Sertifikasi Dosen Rp 63 Miliar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemenag Lunasi Utang Tunjangan Sertifikasi Dosen Rp 63 Miliar


JawaPos.com–Kabar baik bagi 4.445 orang dosen swasta di bawah naungan Kemenag. Kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas itu bakal segera mencairkan tunggakan utang tunjangan sertifikasi dosen (serdos). Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 63 miliar lebih.

Anggaran pembayaran utang serdos itu sudah siap dicairkan satuan kerja (satker) masing-masing. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Suyitno mengatakan, utang tunjangan serdos itu terhitung sejak 2019 hingga 2020. Sebanyak 4.445 orang dosen swasta itu tersebar di 13 koordinator perguruan tinggi keagamaan Islam (kopertais).

’’Di antaranya di Kopertais Jakarta ada 429 orang dosen. Kemudian di Kopertais Bandung ada 721 orang, dan Kopertais Jogjakarta ada 140 orang,’’ kata Suyitno.

Kemudian paling banyak di Kopertais Surabaya ada 1.213 orang, Kopertais Semarang 411 orang, dan Kopertais Makassar 278 orang.

Dia menyampaikan dengan cairnya utang tunjangan serdos tersebut, diharapkan meningkatkan mutu dan kesejahteraan dosen swasta. ’’Utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19,’’ jelas Suyitno.

Suyitno berpesan supaya para dosen untuk terus meningkatkan mutu keilmuan. Selain itu, para dosen diharapkan produktif dalam berinovasi serta memiliki kreativitas dalam pengajaran. Supaya dapat menghadapi tantangan pendidikan ke depannya.

”Para dosen diminta untuk disiplin menjalankan pelaporan beban kinerja dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD) sebagai syarat mendapatkan tunjangan serdos,” tutur Suyitno.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani mengatakan, sejak awal 2021 sudah dialokasikan anggaran untuk pembayaran utang tunjangan serdos tersebut. Tetapi proses pencairannya harus menyesuaikan regulasi Kementerian Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2021 di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 208/PMK.02/2020.

Di dalam ketentuan tersebut diatur bahwa tunggakan tahun-tahun sebelumnya dengan nilai di atas Rp 2 miliar harus dilampirkan verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk itu Kemenag sebelumnya meminta BPKP dan Itjen Kemenag untuk melakukan peninjauan atau review.

’’Setelah review dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,’’ papar Suyitno.


Kemenag Lunasi Utang Tunjangan Sertifikasi Dosen Rp 63 Miliar