Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemakaman Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemakaman Covid-19


JawaPos.com–Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

”Ada tujuh saksi yang diperiksa untuk mendapatkan keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman Covid-19,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna seperti dilansir dari Antara di Jember, Selasa (31/8) malam.

Tujuh orang yang dimintai keterangan di Mapolres Jember, di antaranya Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M. Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria, serta sukarelawan pemakaman. ”Hingga malam ini (31/8) pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlanjut sehingga penyidik masih melakukan penyelidikan karena memang memerlukan waktu,” tutur Komang Yogi Arya Wiguna.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman Covid-19 dibantu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai bentuk asistensi dan juga melakukan penyelidikan bersama agar hasilnya lebih maksimal. ”Nanti kami berikan informasi ketika ada perkembangan lagi. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” kata Komang Yogi Arya Wiguna.

Sebelumnya, lanjut dia, penyidik Polres Probolinggo memanggil Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah. Selang beberapa hari kemudian, pihaknya memanggil Plt Kepala BPBD Jember M. Djamil dan Kabid Logistik dan Kedaruratan Penta Satria.

Pemanggilan sejumlah pejabat tersebut karena viralnya honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp 70,5 juta yang diduga mengalir kepada empat orang, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta Kabid Logistik dan Kedaruratan Penta Satria. Empat pejabat tersebut akhirnya mengembalikan honor tersebut ke kas daerah.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) M. Hafidi mengatakan, pihaknya melihat alokasi honor sebesar Rp 70 juta untuk bupati tidak memiliki dasar jelas. Sehingga dalam hal itu pertanggungjawaban ada pada kuasa pengguna anggaran, yakni di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

”Bukan hanya Kepala BPBD, kami melihat Bagian Hukum juga bertanggung jawab karena tidak berupaya maksimal untuk mengantisipasi dan mencegah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai garda terakhir pencairan anggaran,” tutur M. Hafidi.

Menurut dia, pihaknya juga melihat keanehan surat keputusan (SK) pemakaman Covid-19 yang berkonsekuensi pada honor tersebut. Sebab, bupati dan wakil bupati ada dalam SK tim sebagai pengarah. Namun, hanya bupati yang mendapatkan honor, sedangkan wakil bupati tidak mendapatkan.

”Persoalan alokasi honor kegiatan pemakaman Covid-19 itu menunjukkan kebobrokan sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember,” ucap M. Hafidi.

Juru Bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya Ghofir menambahkan, fraksinya mengingatkan bupati Jember agar kegaduhan honor pemakaman korban Covid-19 menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi total regulasi maupun para pembantunya di lingkungan Pemkab Jember. ”Bisa saja legalitas hukumnya benar. Akan tetapi, jika itu melanggar asas kepatutan dan kepantasan, hendaknya bupati mengambil tindakan tegas,” kata Ghofir.


Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemakaman Covid-19