Sidang Sengketa Informasi Publik, KPK Kukuh Hasil TWK Rahasia Negara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sidang Sengketa Informasi Publik, KPK Kukuh Hasil TWK Rahasia Negara


JawaPos.com – Komisi Informasi Publik (KIP) telah menggelar sidang lanjutan sengketa informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebanyak 57 pegawai nonaktif KPK menyesalkan, KPK secara kelembagaan tetap berkukuh hasil TWK adalah rahasia negara.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berkukuh hasil Tes Wawasan Kebangsaan adalah rahasia negara. Sebab, mereka mengacu kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai penguasa dokumen yang diminta sebelas Pegawai KPK dalam sidang sengketa informasi publik,” kata perwakilan pegawai KPK, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Hotman menyampaikan, 57 pegawai nonaktif KPK menginginkan agar KPK membuka informasi terkait landasan hukum penentu unsur-unsur yang diukur dalam assessment, landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, nama sertifikat assessor, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus dan tidak lulus, dan hasil assessment TWK.

Menurut Hotman, 11 pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam sidang sengketa informasi publik ini, membantah alasan KPK tersebut. Para pegawai KPK menyatakan poin-poin yang dimintakan tersebut seharusnya dapat diakses secara terbatas oleh masing-masing pemohon.

“Terutama hal-hal yang berkaitan dengan landasan hukum yang sudah seharusnya disosialisasikan kepada seluruh peserta tes,” ucap Hotman.

Dia menyebut, perbedaan pendapat ini membuat sidang terpaksa di skors. Kemudian Majelis Komisi memutuskan untuk mengadakan sidang tertutup.

“Dalam sidang tertutup ini, pihak termohon diharuskan memperlihatkan berkas-berkas uji konsekuensi terhadap 6 poin informasi yang dimintakan. Uji konsekuensi tersebut berdasarkan pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Hotman.

Oleh karena itu, pegawai nonaktif KPK meminta Majelis KIP dapat memutuskan permohonan yang diajukan, bukanlah informasi yang dikecualikan. Sehingga dapat diakses secara terbatas oleh masing-masing peserta asesmen TWK yang mengajukan. “Dalam hal ini bukan hanya para pemohon sengketa, tapi juga 1.340 peserta lainnya,” pinta Hotman.

Dia menyatakan, dalam sidang sengketa informasi ini juga terjadi perdebatan tentang posisi hukum para kuasa hukum 11 pegawai KPK. Sebab, para pegawai didampingi oleh tiga kuasa hukum yang juga merupakan bagian dari 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Tiga kuasa hukum tersebut adalah Rasamala Aritonang, Juliandi Tigor Simanjuntak, dan Samuel Fajar HT. Siahaan. Tetapi KPK menyatakan keberatan atas posisi hukum para kuasa hukum yang masih berstatus pegawai KPK.

“Namun Majelis Komisi sengketa informasi ini berpendapat bahwa siapapun berhak menjadi kuasa hukum dalam sengketa ini. Alasannya adalah demi kemudahan setiap warganegara memperjuangkan keterbukaan informasi publik,” tegas Hotman.

Para pegawai KPK yang menjadi penggugat keterbukaan informasi ini, mengapresiasi sikap Majelis Komisi yang menjunjung tinggi kesetaraan hak setiap warga negara dalam hukum. “Terutama dalam mengakses informasi,” pungkas Hotman.

Sebagaimana diketahuu, 11 pegawai KPK mengajukan permohonan informasi hasil TWK kepada KPK pada 9 Agustus 2021. Hari ini, Selasa, 21 September 2021, adalah sidang kedua yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat. Sidang sengketa informasi publik ini masih berkaitan dengan pemeriksaan awal atas legal standing termohon dan pemohon, serta batas waktu dan prosedur permohonan informasi publik.


Sidang Sengketa Informasi Publik, KPK Kukuh Hasil TWK Rahasia Negara