Berlakukan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun, Bukan Level 4

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Berlakukan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun, Bukan Level 4


PENYEBAR kabar palsu yang satu ini rupanya tak update berita. Menyebar informasi yang katanya pada 24 Desember pemerintah bakal menerapkan PPKM level 4. Katanya, keputusan itu merupakan siasat pemerintah dan sebelum itu bakal menerapkan PPKM level 3.

’’Heiiii.kaliannn Ntar turun gaaaa??? Tau g siasat PEMERINTAH..

Mereka akan buat PPKM LEVEL 4 dari tgl 24 Desember hingga 2 Januari.. Berarti sblm tanggal itu akan dijadikan level 3..

Ingatkan REUNI AKBAR tepat nya tgl 2 DESEMBER,’’ begitu penggalan narasi akun Facebook Ilmha Fithri pada 19 November 2021 (bit.ly/Level4Desember).

Informasi serupa disebar oleh beberapa akun Facebook lain. Misalnya, akun Darsono New Norista. Katanya, penetapan level 4 itu lantaran pemerintah tahu jika pada 24 Desember telah muncul varian baru.

’’Siap siap!!! PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!! Pentanyaanya????!!!! Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa kalau tgl 24 akan ada varian baru lagi Hebat betul!!!!jenius banget otaknya!!!?.” Begitu keterangan akun tersebut pada 27 November 2021 (bit.ly/PrediksiVarianBaru)

Dua informasi yang hampir sama itu jelas menyesatkan. Sebab, pemerintah hingga kini belum menetapkan PPKM level 4. Namun, ada rencana memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Tujuannya, pembatasan menjelang libur Natal dan tahun baru.

Berdasar ulasan jawapos.com, PPKM level 3 akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut dia, keputusan itu juga dilakukan sesuai dengan pengalaman tahun lalu. Usai libur Natal dan pergantian tahun awal 2021, kasus Covid-19 naik. ”Tikungan pada saat Natal, Tahun Baru menaikkan angka Covid di bulan Februari dan Maret,” ucapnya pada Senin (22/11). Anda dapat membacanya di bit.ly/Level3Bukan4.

Sudah ada pula Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan yang dikeluarkan pada 22 November itu memastikan penerapan PPKM level 3 di gereja, tempat perbelanjaan, dan wisata lokal.

Narasi di atas juga menegaskan bahwa pemberlakuan PPKM level 3 bukan karena pemerintah telah memprediksi adanya varian baru. Varian baru yang ramai disebut Omicron atau B.1.1.529 itu kali pertama dilaporkan ke WHO oleh Afrika Selatan pada 24 November 2021.

Bukti awal menunjukkan, risiko peningkatan infeksi ulang lebih tinggi jika dibandingkan dengan variant of concern (VOC) lainnya. Jumlah kasus juga meningkat di semua provinsi di Afrika Selatan.

Dari bukti perubahan tersebut, Technical Advisory Group on SARS-CoV-2 Virus Evolution (TAG-VE) menyarankan WHO agar varian tersebut ditetapkan sebagai VOC. WHO telah menetapkan B.1.1.529 sebagai VOC bernama Omicron. Anda dapat membaca ulasan WHO itu di bit.ly/SoalOmicron.

Jadi, keputusan pemerintah menerapkan PPKM level 3 bukan karena sudah memprediksi bahwa pada 24 Desember ada varian baru. Tetapi, melakukan pembatasan untuk mencegah penularan Covid-19. Kebijakan bisa jadi berubah. Tapi, dalam konteks saat ini, PPKM level 3 itu diputuskan sebelum kemunculan varian Omicron.

FAKTA

Pemerintah RI berencana memberlakukan PPKM level 3 menjelang libur Natal dan tahun baru. Kebijakan yang tertuang pada Instruksi Mendagri 62/2021 itu diputuskan sebelum muncul varian baru Omicron.


Berlakukan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun, Bukan Level 4