Pemprov Jatim-Buruh Sepakati Keputusan Sementara Terkait UMK 2022

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemprov Jatim-Buruh Sepakati Keputusan Sementara Terkait UMK 2022


JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan elemen buruh menyepakati keputusan sementara terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022. Kesepakatan itu tercapai setelah dilakukan pertemuan di Gedung Negara Grahadi, Selasa (30/11) malam.

”Tadi dilakukan pertemuan dari perwakilan berbagai elemen buruh, lalu ada juga perwakilan pemprov dan kepolisian. Kesepakatannya nanti dibahas lagi saat rapat,” ujar Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut sempat menemui massa aksi di depan Grahadi. Dia menyampaikan hasil rapat bersama perwakilan buruh.

Heru menyampaikan, hasil pertemuan Pemprov Jatim dan gabungan serikat pekerja (Gesper) tentang kesepakatan sementara terkait kenaikan UMK dan upah unggulan atau UMSK. Yakni usul UMK dari bupati/wali kota akan diakomodasi.

”Usul upah unggulan akan dipertimbangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa,” ujar Heru Tjahjono.

Selanjutnya, terkait upah kesepakatan sebagai jalan tengah bagi perusahaan yang kurang mampu terhadap usul UMK bupati/wali kota juga akan dipertimbangkan. ”Besaran upah tersebut akan dibahas kembali dengan dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja,” ucap Heru Tjahjono.

Di tempat sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Himawan Estu Bagijo menambahkan, dalam penentuan upah, pemerintah tidak menggunakan format dalam PP 78 maupun PP 36. Sebab yang dituntut buruh adalah kenaikan.

”Formatnya seperti apa akan dibicarakan kembali dengan tetap mengacu regulasi yang ada. Tetapi kami tidak menggunakan istilah-istilah itu (PP 78 dan PP 36), yang penting naik,” kata Himawan Estu Bagijo.

Himawan menegaskan, dalam pembahasan jika ditekankan pada satu regulasi tidak memungkinkan. Karena itu akan ada diskresi yang akan dibuat Gubernur Jatim.

”Begitu juga usul dari kabupaten/kota juga tidak murni menggunakan acuan PP 78 maupun PP 36, karena daerah juga memiliki formula tersendiri untuk menentukan kenaikan upah,” papar Himawan Estu Bagijo.

Sementara itu, Juru Bicara Gesper Jatim Jazuli menegaskan, hasil pertemuan dengan Plh Sekdaprov yakni Gubernur Jatim mengakomodasi kenaikan UMK 2022 sesuai usul serikat buruh, yaitu menaikkan nilai upah seluruh kabupaten/kota. Namun, jika usul tersebut tidak dipenuhi kembali, buruh di Jatim akan melakukan mogok kerja masal pada 6, 7, dan 8 Desember.

Di sisi lain, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan terima kasih atas aksi buruh yang telah berjalan tertib hingga lima kali di Kantor Gubernur maupun Gedung Negara Grahadi.


Pemprov Jatim-Buruh Sepakati Keputusan Sementara Terkait UMK 2022